<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani : Saya Baca Dakwaan JPU, tapi Enggak Tahu Isinya</title><description>Meski sudah menerima dakwaan dari JPU, Nikita Mirzani mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/14/337/2707065/nikita-mirzani-saya-baca-dakwaan-jpu-tapi-enggak-tahu-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/14/337/2707065/nikita-mirzani-saya-baca-dakwaan-jpu-tapi-enggak-tahu-isinya"/><item><title>Nikita Mirzani : Saya Baca Dakwaan JPU, tapi Enggak Tahu Isinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/14/337/2707065/nikita-mirzani-saya-baca-dakwaan-jpu-tapi-enggak-tahu-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/14/337/2707065/nikita-mirzani-saya-baca-dakwaan-jpu-tapi-enggak-tahu-isinya</guid><pubDate>Senin 14 November 2022 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/14/337/2707065/nikita-mirzani-saya-baca-dakwaan-jpu-tapi-enggak-tahu-isinya-pdyzxuiikY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/14/337/2707065/nikita-mirzani-saya-baca-dakwaan-jpu-tapi-enggak-tahu-isinya-pdyzxuiikY.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani keberatan atas dakwaan yang dibacakan Kajsa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua Dedy Adi Saputra, bertanya kepada Nikita Mirzani apakah dirinya telah menerima berkas dakwaan dari JPU.

&quot;Saudara sudah menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum,&quot; kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di ruang sidang, Senin (14/11/2022).

&quot;Sudah,&quot; jawab Nikita Mirzani.

Meski sudah menerima dakwaan dari JPU, Nikita Mirzani mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan tersebut. &quot;Saya membaca (Dakwaan JPU) tapi saya enggak tahu isinya,&quot; ungkap Nikita Mirzani.

Bahkan perempuan 36 tahun itu tidak mengerti mengapa ia harus ditahan hingga dilakukan persidangan. &quot;Enggak tahu (kenapa ditahan),&quot; imbuh Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Pakaiannya Jadi Perhatian

Setelah itu, hakim ketua meminta JPU untuk membacakan dakwaan atas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum, ketika ditanya hakim ketua apakah ingin mengajukan keberatan.

Tanpa berpikir panjang Nikita Mirzani pun langsung menjawab akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. &quot;Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?&quot; tanya hakim ketua lagi.&quot;Iya yang mulia (keberatan),&quot; pungkas Nikita Mirzani.

Untuk kasus ini Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda sampai 2 pekan dan kembali digelar pada Senin (28/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani keberatan atas dakwaan yang dibacakan Kajsa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua Dedy Adi Saputra, bertanya kepada Nikita Mirzani apakah dirinya telah menerima berkas dakwaan dari JPU.

&quot;Saudara sudah menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum,&quot; kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di ruang sidang, Senin (14/11/2022).

&quot;Sudah,&quot; jawab Nikita Mirzani.

Meski sudah menerima dakwaan dari JPU, Nikita Mirzani mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan tersebut. &quot;Saya membaca (Dakwaan JPU) tapi saya enggak tahu isinya,&quot; ungkap Nikita Mirzani.

Bahkan perempuan 36 tahun itu tidak mengerti mengapa ia harus ditahan hingga dilakukan persidangan. &quot;Enggak tahu (kenapa ditahan),&quot; imbuh Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Pakaiannya Jadi Perhatian

Setelah itu, hakim ketua meminta JPU untuk membacakan dakwaan atas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum, ketika ditanya hakim ketua apakah ingin mengajukan keberatan.

Tanpa berpikir panjang Nikita Mirzani pun langsung menjawab akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. &quot;Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?&quot; tanya hakim ketua lagi.&quot;Iya yang mulia (keberatan),&quot; pungkas Nikita Mirzani.

Untuk kasus ini Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda sampai 2 pekan dan kembali digelar pada Senin (28/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.</content:encoded></item></channel></rss>
