<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Asyik Pesta Sabu di Kosan, Dua ABG Wanita Digerebek Polisi</title><description>Dua remaja perempuan berinisial S (19) dan SNA (21) alias C serta seorang laki-laki yakni AR (22) alias I ditangkap saat nyabu</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/14/340/2706663/asyik-pesta-sabu-di-kosan-dua-abg-wanita-digerebek-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/14/340/2706663/asyik-pesta-sabu-di-kosan-dua-abg-wanita-digerebek-polisi"/><item><title> Asyik Pesta Sabu di Kosan, Dua ABG Wanita Digerebek Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/14/340/2706663/asyik-pesta-sabu-di-kosan-dua-abg-wanita-digerebek-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/14/340/2706663/asyik-pesta-sabu-di-kosan-dua-abg-wanita-digerebek-polisi</guid><pubDate>Senin 14 November 2022 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/13/340/2706663/asyik-pesta-sabu-di-kosan-dua-abg-wanita-digerebek-polisi-Mvqb6GZiLz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/13/340/2706663/asyik-pesta-sabu-di-kosan-dua-abg-wanita-digerebek-polisi-Mvqb6GZiLz.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
KOLAKA UTARA - Dua remaja perempuan berinisial S (19) dan SNA (21) alias C serta seorang laki-laki yakni AR (22) alias I, warga Desa Patowonua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Satu pelaku lainnya inisial A masih diburu aparat lantaran melarikan diri.

Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi menjelaskan, ketiga pelaku diringkus petugas di rumah kosnya di Desa Patowonua pukul 15.30 Wita. Sumber sabu tersebut disampaikan berasal dari A dan dinikmati oleh keempat pelaku bersama-sama.

&quot;A tidak di kos saat digrebek petugas. Ia disampaikan muntah-muntah saat nyabu dan keluar beli air minum saat penggrebekan berlangsung,&quot; terang Arif kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Selamatkan 37.200 Jiwa dari Penyalahgunaan Sabu
Berdasarkan keterangan S, sabu tersebut dibawa A sepulang dari Kolaka. Barang haram itu pengganti sewa kos S yang sebelumnya dijanjikan A bakal dibayarkan namun tidak ditepati.

Setiba di Lasusua, A langsung ke kos S membawakan sabu yang telah dijanjikan. S selanjutnya mengajak SNA dan AR untuk menikmati sabu bersama-sama. Aparat yang menerimah informasi pesta barang haram tersebut langsung menuju TKP melakukan peringkusan.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Pesan Sabu, Pegawai Honorer Pemkab Kupang Ditangkap
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kolut berikut barang bukti sisa sabu yang dikonsumsi berikut alat hisap. Ketiganya terancam pasal Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;A sementara dalam pencarian,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
KOLAKA UTARA - Dua remaja perempuan berinisial S (19) dan SNA (21) alias C serta seorang laki-laki yakni AR (22) alias I, warga Desa Patowonua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Satu pelaku lainnya inisial A masih diburu aparat lantaran melarikan diri.

Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi menjelaskan, ketiga pelaku diringkus petugas di rumah kosnya di Desa Patowonua pukul 15.30 Wita. Sumber sabu tersebut disampaikan berasal dari A dan dinikmati oleh keempat pelaku bersama-sama.

&quot;A tidak di kos saat digrebek petugas. Ia disampaikan muntah-muntah saat nyabu dan keluar beli air minum saat penggrebekan berlangsung,&quot; terang Arif kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Selamatkan 37.200 Jiwa dari Penyalahgunaan Sabu
Berdasarkan keterangan S, sabu tersebut dibawa A sepulang dari Kolaka. Barang haram itu pengganti sewa kos S yang sebelumnya dijanjikan A bakal dibayarkan namun tidak ditepati.

Setiba di Lasusua, A langsung ke kos S membawakan sabu yang telah dijanjikan. S selanjutnya mengajak SNA dan AR untuk menikmati sabu bersama-sama. Aparat yang menerimah informasi pesta barang haram tersebut langsung menuju TKP melakukan peringkusan.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Pesan Sabu, Pegawai Honorer Pemkab Kupang Ditangkap
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kolut berikut barang bukti sisa sabu yang dikonsumsi berikut alat hisap. Ketiganya terancam pasal Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;A sementara dalam pencarian,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
