<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ini Motif Suami Mutilasi Istri hingga Organ Tubuhnya Direbus</title><description>Dia menjelaskan, cara tersangka melakukan pembunuhan, yaitu dengan mengunci korban di dalam kamar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/14/608/2707338/terungkap-ini-motif-suami-mutilasi-istri-hingga-organ-tubuhnya-direbus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/14/608/2707338/terungkap-ini-motif-suami-mutilasi-istri-hingga-organ-tubuhnya-direbus"/><item><title>Terungkap! Ini Motif Suami Mutilasi Istri hingga Organ Tubuhnya Direbus</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/14/608/2707338/terungkap-ini-motif-suami-mutilasi-istri-hingga-organ-tubuhnya-direbus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/14/608/2707338/terungkap-ini-motif-suami-mutilasi-istri-hingga-organ-tubuhnya-direbus</guid><pubDate>Senin 14 November 2022 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Robert Fernando H Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/14/608/2707338/terungkap-ini-motif-suami-mutilasi-istri-hingga-organ-tubuhnya-direbus-p3FLfzvzhW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/14/608/2707338/terungkap-ini-motif-suami-mutilasi-istri-hingga-organ-tubuhnya-direbus-p3FLfzvzhW.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>HUMBAHAS - Pria berinisial HM (44), warga Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, membunuh istrinya berinisial NS (43), dengan cara dimutilasi, berdalih sakit hati sering karena dimaki oleh istrinya.
(Baca juga: Sadis! Pria di Humbahas Sumut Mutilasi Istri)
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menerangkan, penyebab ataupun motif HM (tersangka) membunuh istrinya, karena merasa sakit hati terhadap NS (korban). Pengakuan tersangka, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka.
Dia menjelaskan, cara tersangka melakukan pembunuhan, yaitu dengan mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.
&quot;Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban,&amp;rdquo;ujarnya, Senin (14/11/2022).
Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya, korban dimutilasi  oleh tersangka.
Bahkan, tersangka kata dia juga memasukkan bagian tubuh korban ke dalam panci serta menambahkan garam untuk direbus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMy8xLzE1NjgyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana,&amp;rdquo;pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.</description><content:encoded>HUMBAHAS - Pria berinisial HM (44), warga Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, membunuh istrinya berinisial NS (43), dengan cara dimutilasi, berdalih sakit hati sering karena dimaki oleh istrinya.
(Baca juga: Sadis! Pria di Humbahas Sumut Mutilasi Istri)
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menerangkan, penyebab ataupun motif HM (tersangka) membunuh istrinya, karena merasa sakit hati terhadap NS (korban). Pengakuan tersangka, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka.
Dia menjelaskan, cara tersangka melakukan pembunuhan, yaitu dengan mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.
&quot;Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban,&amp;rdquo;ujarnya, Senin (14/11/2022).
Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya, korban dimutilasi  oleh tersangka.
Bahkan, tersangka kata dia juga memasukkan bagian tubuh korban ke dalam panci serta menambahkan garam untuk direbus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMy8xLzE1NjgyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana,&amp;rdquo;pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
