<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didakwa Lakukan Penggelapan, Dua Bekas Petinggi ACT Ajukan Eksepsi</title><description>&quot;Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangam selanjutnya di ruang sidang ini yang mulia,&quot; tuturnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/15/337/2708115/didakwa-lakukan-penggelapan-dua-bekas-petinggi-act-ajukan-eksepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/15/337/2708115/didakwa-lakukan-penggelapan-dua-bekas-petinggi-act-ajukan-eksepsi"/><item><title>Didakwa Lakukan Penggelapan, Dua Bekas Petinggi ACT Ajukan Eksepsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/15/337/2708115/didakwa-lakukan-penggelapan-dua-bekas-petinggi-act-ajukan-eksepsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/15/337/2708115/didakwa-lakukan-penggelapan-dua-bekas-petinggi-act-ajukan-eksepsi</guid><pubDate>Selasa 15 November 2022 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/15/337/2708115/didakwa-lakukan-penggelapan-dua-bekas-petinggi-act-ajukan-eksepsi-avQeBj8siX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang dakwaan bekas petinggi ACT (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/15/337/2708115/didakwa-lakukan-penggelapan-dua-bekas-petinggi-act-ajukan-eksepsi-avQeBj8siX.jpg</image><title>Sidang dakwaan bekas petinggi ACT (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara dua terdakwa bekas petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan kliennya.
&quot;Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan sehingga akan ajukan eksepsi,&quot; ujar Kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal di persidangan, Selasa (15/11/202).
Tim pengacara terdakwa meminta waktu pada majelis hakim agar bisa menyiapkan eksepsinya. Selain itu, mengingat kliennya itu ditahan di rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan PN Jaksel, pengacara meminta terdakwa dihadirkan secara offline di persidangan.
&quot;Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangam selanjutnya di ruang sidang ini yang mulia,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, Jaksa mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung. Khususnya, menghadirkan terdakwa saat proses pembuktian berlangsung sebagaimana permintaan tim pengacara terdakwa.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Mantan Presiden ACT, Ini Rincian Penggunaan Dana Ahli Waris Lion Air Rp138 Miliar
&quot;Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan. Akan kami usahakan majelis,&quot; kata Jaksa.
Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsinya selama satu pekan. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada Selasa, 22 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara dua terdakwa bekas petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan kliennya.
&quot;Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan sehingga akan ajukan eksepsi,&quot; ujar Kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal di persidangan, Selasa (15/11/202).
Tim pengacara terdakwa meminta waktu pada majelis hakim agar bisa menyiapkan eksepsinya. Selain itu, mengingat kliennya itu ditahan di rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan PN Jaksel, pengacara meminta terdakwa dihadirkan secara offline di persidangan.
&quot;Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangam selanjutnya di ruang sidang ini yang mulia,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, Jaksa mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung. Khususnya, menghadirkan terdakwa saat proses pembuktian berlangsung sebagaimana permintaan tim pengacara terdakwa.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Mantan Presiden ACT, Ini Rincian Penggunaan Dana Ahli Waris Lion Air Rp138 Miliar
&quot;Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan. Akan kami usahakan majelis,&quot; kata Jaksa.
Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsinya selama satu pekan. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada Selasa, 22 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
</content:encoded></item></channel></rss>
