<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Minibus Maut yang Tewaskan 3 Orang di Tol Cipali Ditetapkan Tersangka</title><description>&quot;Saat ini, sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,&quot; ujar Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/16/525/2708636/sopir-minibus-maut-yang-tewaskan-3-orang-di-tol-cipali-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/16/525/2708636/sopir-minibus-maut-yang-tewaskan-3-orang-di-tol-cipali-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Sopir Minibus Maut yang Tewaskan 3 Orang di Tol Cipali Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/16/525/2708636/sopir-minibus-maut-yang-tewaskan-3-orang-di-tol-cipali-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/16/525/2708636/sopir-minibus-maut-yang-tewaskan-3-orang-di-tol-cipali-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 16 November 2022 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/16/525/2708636/sopir-minibus-maut-yang-tewaskan-3-orang-di-tol-cipali-ditetapkan-tersangka-8zGPvGvSSd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil kecelakaan di Tol Cipali (Foto: Andrian Supendi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/16/525/2708636/sopir-minibus-maut-yang-tewaskan-3-orang-di-tol-cipali-ditetapkan-tersangka-8zGPvGvSSd.jpg</image><title>Mobil kecelakaan di Tol Cipali (Foto: Andrian Supendi)</title></images><description>INDRAMAYU - Polisi menetapkan sopir minibus Luxio sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan 3 korban jiwa dan 7 lainnya luka-luka di kilometer (km) 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

&quot;Saat ini, sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,&quot; ujar Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:Tewaskan 3 Orang, Mobil Luxio Silver yang Kecelakaan di Tol Cipali Diduga Travel Gelap&amp;nbsp;
AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

&quot;Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,&quot; ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, minibus Luxio bernomor polisi B 1346 FRR yang dikemudikan Y (29) datang dari arah Jakarta menuju Cirebon dengan membawa 10 orang penumpang.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Maut Km 139 Tol Cipali Indramayu, 3 Tewas dan 7 Luka-Luka&amp;nbsp;Ketika melaju di lajur cepat, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak bagian belakang truk bernomor polisi B 9106 KYD yang dikemudikan, Sarip Hidayat.

Kerasnya benturan, menyebabkan kendaraan minibus tersebut berputar arah hingga 90 derajat. Akibatnya, 3 orang dinyatakan tewas di tempat, sedangkan 7 lainnya luka-luka. Adapun, penyebab kecelakaan tersebut akibat sopir minibus mengantuk.

&quot;Yang bersangkutan berangkat dari Jakarta tengah malam istirahatnya kurang, sehingga pada saat Subuh jam 5 (dini hari) akhirnya ngantuk dan oleng lalu menabrak bagian belakang truk,&quot; katanya.
</description><content:encoded>INDRAMAYU - Polisi menetapkan sopir minibus Luxio sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan 3 korban jiwa dan 7 lainnya luka-luka di kilometer (km) 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

&quot;Saat ini, sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,&quot; ujar Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:Tewaskan 3 Orang, Mobil Luxio Silver yang Kecelakaan di Tol Cipali Diduga Travel Gelap&amp;nbsp;
AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

&quot;Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,&quot; ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, minibus Luxio bernomor polisi B 1346 FRR yang dikemudikan Y (29) datang dari arah Jakarta menuju Cirebon dengan membawa 10 orang penumpang.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Maut Km 139 Tol Cipali Indramayu, 3 Tewas dan 7 Luka-Luka&amp;nbsp;Ketika melaju di lajur cepat, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak bagian belakang truk bernomor polisi B 9106 KYD yang dikemudikan, Sarip Hidayat.

Kerasnya benturan, menyebabkan kendaraan minibus tersebut berputar arah hingga 90 derajat. Akibatnya, 3 orang dinyatakan tewas di tempat, sedangkan 7 lainnya luka-luka. Adapun, penyebab kecelakaan tersebut akibat sopir minibus mengantuk.

&quot;Yang bersangkutan berangkat dari Jakarta tengah malam istirahatnya kurang, sehingga pada saat Subuh jam 5 (dini hari) akhirnya ngantuk dan oleng lalu menabrak bagian belakang truk,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
