<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penelitian Berkas Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Peredaran Narkoba Berakhir Besok</title><description>&quot;Waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari,&quot; kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/17/338/2709433/penelitian-berkas-irjen-teddy-minahasa-terkait-kasus-peredaran-narkoba-berakhir-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/17/338/2709433/penelitian-berkas-irjen-teddy-minahasa-terkait-kasus-peredaran-narkoba-berakhir-besok"/><item><title>Penelitian Berkas Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Peredaran Narkoba Berakhir Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/17/338/2709433/penelitian-berkas-irjen-teddy-minahasa-terkait-kasus-peredaran-narkoba-berakhir-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/17/338/2709433/penelitian-berkas-irjen-teddy-minahasa-terkait-kasus-peredaran-narkoba-berakhir-besok</guid><pubDate>Kamis 17 November 2022 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/17/338/2709433/penelitian-berkas-irjen-teddy-minahasa-terkait-kasus-peredaran-narkoba-berakhir-besok-pCzkwtLy6Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/17/338/2709433/penelitian-berkas-irjen-teddy-minahasa-terkait-kasus-peredaran-narkoba-berakhir-besok-pCzkwtLy6Q.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Batas waktu penelitian berkas Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus perdagangan gelap narkoba akan berakhir besok, Jumat 17 November 2022.  Jika berkas dinyatakan lengkap kasus akan segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban kejaksaan atas tahap satu yang sebelumnya telah diberikan.
&quot;Waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari,&quot;  kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban pada hari esok. Jika berkas dinyatakan lengkap pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti namun jika perlu perbaikan pihaknya akan memperbaiki berkas.
Baca juga:&amp;nbsp;Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas
&quot;Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap Isi Chat Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: Iki Ono Barang 5 Kg, Tolong Golekno Lawan
Sementara itu Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan dalam penelitian kasus tersebut berkas Teddy Minahasa masih dalam penelitian sementara untuk tersangka lain diminta untuk diperbaiki.
&quot;(Berkas Teddy Minahasa) Masih proses penelitian. Untuk tersangka lain masih P18 P19, petunjuk untuk dilengkapi,&quot; kata Ade Sofyansah kepada MNC Portal.Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


</description><content:encoded>JAKARTA - Batas waktu penelitian berkas Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus perdagangan gelap narkoba akan berakhir besok, Jumat 17 November 2022.  Jika berkas dinyatakan lengkap kasus akan segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban kejaksaan atas tahap satu yang sebelumnya telah diberikan.
&quot;Waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari,&quot;  kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban pada hari esok. Jika berkas dinyatakan lengkap pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti namun jika perlu perbaikan pihaknya akan memperbaiki berkas.
Baca juga:&amp;nbsp;Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas
&quot;Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap Isi Chat Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: Iki Ono Barang 5 Kg, Tolong Golekno Lawan
Sementara itu Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan dalam penelitian kasus tersebut berkas Teddy Minahasa masih dalam penelitian sementara untuk tersangka lain diminta untuk diperbaiki.
&quot;(Berkas Teddy Minahasa) Masih proses penelitian. Untuk tersangka lain masih P18 P19, petunjuk untuk dilengkapi,&quot; kata Ade Sofyansah kepada MNC Portal.Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


</content:encoded></item></channel></rss>
