<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Divonis Denda Rp300 Juta</title><description>Dea divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/18/338/2710476/selain-10-bulan-penjara-dea-onlyfans-divonis-denda-rp300-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/18/338/2710476/selain-10-bulan-penjara-dea-onlyfans-divonis-denda-rp300-juta"/><item><title>Selain 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Divonis Denda Rp300 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/18/338/2710476/selain-10-bulan-penjara-dea-onlyfans-divonis-denda-rp300-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/18/338/2710476/selain-10-bulan-penjara-dea-onlyfans-divonis-denda-rp300-juta</guid><pubDate>Jum'at 18 November 2022 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/18/338/2710476/selain-10-bulan-penjara-dea-onlyfans-divonis-denda-rp300-juta-y4XaoSZRlD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dea Onlyfans (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/18/338/2710476/selain-10-bulan-penjara-dea-onlyfans-divonis-denda-rp300-juta-y4XaoSZRlD.jpg</image><title>Dea Onlyfans (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans pada Kamis, 17 November 2022 kemarin. Dea divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

&quot;Sudah kemarin (sidang Vonisnya pada Kamis, 17 November 2022) dengan pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan. Pidana denda Rp300.000.000,00 subsider kurungan 2 Bulan,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dalam tuntutan JPU, Dea yang kini menjadi terpidana itu dittuntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Dea Onlyfans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea lalu dijadikan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 silam.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi, polisi memutuskan tidak menahan Dea OnlyFans mengingat dia juga tengah hamil. Dea lantas dikenakan wajib lapor oleh polisi.

BACA JUGA:Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Reaksinya</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans pada Kamis, 17 November 2022 kemarin. Dea divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

&quot;Sudah kemarin (sidang Vonisnya pada Kamis, 17 November 2022) dengan pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan. Pidana denda Rp300.000.000,00 subsider kurungan 2 Bulan,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dalam tuntutan JPU, Dea yang kini menjadi terpidana itu dittuntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Dea Onlyfans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea lalu dijadikan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 silam.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi, polisi memutuskan tidak menahan Dea OnlyFans mengingat dia juga tengah hamil. Dea lantas dikenakan wajib lapor oleh polisi.

BACA JUGA:Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Reaksinya</content:encoded></item></channel></rss>
