<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPOM Tarik 81.000 Obat Sirup di Batam</title><description>Sampai dengan saat ini sudah 81.000 produk yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/18/340/2710468/bpom-tarik-81-000-obat-sirup-di-batam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/18/340/2710468/bpom-tarik-81-000-obat-sirup-di-batam"/><item><title>BPOM Tarik 81.000 Obat Sirup di Batam</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/18/340/2710468/bpom-tarik-81-000-obat-sirup-di-batam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/18/340/2710468/bpom-tarik-81-000-obat-sirup-di-batam</guid><pubDate>Jum'at 18 November 2022 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/18/340/2710468/bpom-tarik-81-000-obat-sirup-di-batam-HW0DTqbXKs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">81.000 obat sirup ditarik BPOM di Bata (Foto: Antara) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/18/340/2710468/bpom-tarik-81-000-obat-sirup-di-batam-HW0DTqbXKs.jpg</image><title>81.000 obat sirup ditarik BPOM di Bata (Foto: Antara) </title></images><description>BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau, menarik 81.000 obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Batam.

&amp;ldquo;Sampai dengan saat ini sudah 81.000 produk yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022,&amp;rdquo; kata  Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya dalam pernyataan melalui aplikasi pesan di Batam, Jumat (18/11/2022).

Produk yang ditarik tersebut dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Industri Farmasi (IF) di setiap apotek dan toko obat yang ada di Batam.

&amp;ldquo;Karena tanggung jawab ada pada mereka (PBF dan IF), BPOM melakukan pengawalan penarikannya,&amp;rdquo; kata dia.

Untuk produk yang ditarik adalah semua yang terdapat dalam daftar 73 produk yang ditarik sesuai surat BPOM pusat, kata Lintang Purba Jaya.

BACA JUGA:BPOM Akui Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG di Farmakope Indonesia

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

&quot;PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka,&quot; kata Penny K Lukito konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG di Gedung BPOM RI Jakarta.Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.</description><content:encoded>BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau, menarik 81.000 obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Batam.

&amp;ldquo;Sampai dengan saat ini sudah 81.000 produk yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022,&amp;rdquo; kata  Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya dalam pernyataan melalui aplikasi pesan di Batam, Jumat (18/11/2022).

Produk yang ditarik tersebut dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Industri Farmasi (IF) di setiap apotek dan toko obat yang ada di Batam.

&amp;ldquo;Karena tanggung jawab ada pada mereka (PBF dan IF), BPOM melakukan pengawalan penarikannya,&amp;rdquo; kata dia.

Untuk produk yang ditarik adalah semua yang terdapat dalam daftar 73 produk yang ditarik sesuai surat BPOM pusat, kata Lintang Purba Jaya.

BACA JUGA:BPOM Akui Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG di Farmakope Indonesia

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

&quot;PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka,&quot; kata Penny K Lukito konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG di Gedung BPOM RI Jakarta.Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.</content:encoded></item></channel></rss>
