<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya   </title><description>Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/22/337/2712167/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/22/337/2712167/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkapnya"/><item><title> Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/22/337/2712167/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/22/337/2712167/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkapnya</guid><pubDate>Selasa 22 November 2022 06:23 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/22/337/2712167/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkapnya-2neocEGk0g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/22/337/2712167/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkapnya-2neocEGk0g.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,&amp;rdquo; dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Akankah PPKM Diperketat?
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November sampai 5 Desember 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tekan Kenaikan Kasus Covid-19, PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Tanah Air
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100%Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitasArea publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,&amp;rdquo; dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Akankah PPKM Diperketat?
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November sampai 5 Desember 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tekan Kenaikan Kasus Covid-19, PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Tanah Air
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100%Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitasArea publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.</content:encoded></item></channel></rss>
