<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun   </title><description>KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/23/337/2712945/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-akbp-bambang-kayun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/23/337/2712945/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-akbp-bambang-kayun"/><item><title>KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/23/337/2712945/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-akbp-bambang-kayun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/23/337/2712945/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-akbp-bambang-kayun</guid><pubDate>Rabu 23 November 2022 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/23/337/2712945/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-akbp-bambang-kayun-3QVBzximsr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/23/337/2712945/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-akbp-bambang-kayun-3QVBzximsr.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat atas penetapan tersangka Bambang Kayun.

KPK sudah mengantongi informasi adanya gugatan yang diajukan Bambang Kayun ke PN Jaksel. Namun demikian, KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel.

&quot;Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi,&quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Karyoto masih enggan membuka secara terang benderang kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. Oleh karenanya, KPK tak gentar digugat praperadilan oleh Bambang Kayun.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri Diduga Terkait Suap
&quot;Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka,&quot; kata Karyoto.

KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.&quot;Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,&quot; demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat atas penetapan tersangka Bambang Kayun.

KPK sudah mengantongi informasi adanya gugatan yang diajukan Bambang Kayun ke PN Jaksel. Namun demikian, KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel.

&quot;Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi,&quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Karyoto masih enggan membuka secara terang benderang kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. Oleh karenanya, KPK tak gentar digugat praperadilan oleh Bambang Kayun.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri Diduga Terkait Suap
&quot;Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka,&quot; kata Karyoto.

KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.&quot;Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,&quot; demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.</content:encoded></item></channel></rss>
