<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara</title><description>Menurut JPU, Indra Ahmadi Hasibuan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti dan sah melanggar Pasal 10 Undang-Undang TPPO.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/23/608/2712885/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-manusia-dituntut-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/23/608/2712885/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-manusia-dituntut-8-tahun-penjara"/><item><title>4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/23/608/2712885/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-manusia-dituntut-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/23/608/2712885/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-manusia-dituntut-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 23 November 2022 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Erwin Syahputra Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/23/608/2712885/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-manusia-dituntut-8-tahun-penjara-bPhCbSDPww.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut (Foto: Erwin Syahputra Nasution) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/23/608/2712885/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-manusia-dituntut-8-tahun-penjara-bPhCbSDPww.jpg</image><title>Sidang terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut (Foto: Erwin Syahputra Nasution) </title></images><description>LANGKAT - Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (22/11/2022) kembali menggelar sidang kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Agenda sidang pembacaan tuntutan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat orang terdakwa.

Empat terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka yakni, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajesman Ginting.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasipidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan di hadapan hakim majelis yang diketuai Halida Rahadini  membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kerangkeng tersebut dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Menurut JPU, Indra Ahmadi Hasibuan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti dan sah melanggar Pasal 10 Undang-Undang TPPO.
BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Prajurit TNI Ditahan&amp;nbsp;
Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Mangapul Silalahi menilai tuntutan 8 tahun penjara merupakan tuntutan tidak masuk akal. Sebab, tidak ada niat dari keempat terdakwa untuk melakukan apa yang dituntut oleh JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi.
</description><content:encoded>LANGKAT - Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (22/11/2022) kembali menggelar sidang kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Agenda sidang pembacaan tuntutan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat orang terdakwa.

Empat terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka yakni, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajesman Ginting.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasipidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan di hadapan hakim majelis yang diketuai Halida Rahadini  membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kerangkeng tersebut dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Menurut JPU, Indra Ahmadi Hasibuan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti dan sah melanggar Pasal 10 Undang-Undang TPPO.
BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Prajurit TNI Ditahan&amp;nbsp;
Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Mangapul Silalahi menilai tuntutan 8 tahun penjara merupakan tuntutan tidak masuk akal. Sebab, tidak ada niat dari keempat terdakwa untuk melakukan apa yang dituntut oleh JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi.
</content:encoded></item></channel></rss>
