<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ketatnya Aturan Hukum Pernikahan di Zaman Majapahit</title><description>Masa Kerajaan Majapahit diatur sedemikian rupa, hingga ketatnya hukum pernikahan tercermin pada kitab perundang-undangan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2715884/ketatnya-aturan-hukum-pernikahan-di-zaman-majapahit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2715884/ketatnya-aturan-hukum-pernikahan-di-zaman-majapahit"/><item><title> Ketatnya Aturan Hukum Pernikahan di Zaman Majapahit</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2715884/ketatnya-aturan-hukum-pernikahan-di-zaman-majapahit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2715884/ketatnya-aturan-hukum-pernikahan-di-zaman-majapahit</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 07:06 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/337/2715884/ketatnya-aturan-hukum-pernikahan-di-zaman-majapahit-AmJKpQN9DF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/337/2715884/ketatnya-aturan-hukum-pernikahan-di-zaman-majapahit-AmJKpQN9DF.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
PERNIKAHAN, di masa Kerajaan Majapahit diatur sedemikian rupa, hingga ketatnya hukum pernikahan tercermin pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit, yang membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan.

Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.
BACA JUGA:Usaha Hayam Wuruk Satukan Tiga Aliran Agama di Kerajaan Majapahit

Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya &quot;Tafsir Sejarah Nagarakretagama&quot;, mengungkapkan, adanya bab khusus yang membahas mengenai pernikahan yakni pada Pasal 180, 181, dan 182. Pengaturan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit.

Dimana pada bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya. Maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.
BACA JUGA:Sosok Arya Wiraraja, Sahabat Raden Wijaya yang Berperan Penting atas Lahirnya Majapahit

Baca selengkapnya : Mengenal Wulanjar, Gadis Rasa Janda dalam Hukum Kerajaan Majapahit</description><content:encoded>
PERNIKAHAN, di masa Kerajaan Majapahit diatur sedemikian rupa, hingga ketatnya hukum pernikahan tercermin pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit, yang membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan.

Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.
BACA JUGA:Usaha Hayam Wuruk Satukan Tiga Aliran Agama di Kerajaan Majapahit

Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya &quot;Tafsir Sejarah Nagarakretagama&quot;, mengungkapkan, adanya bab khusus yang membahas mengenai pernikahan yakni pada Pasal 180, 181, dan 182. Pengaturan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit.

Dimana pada bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya. Maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.
BACA JUGA:Sosok Arya Wiraraja, Sahabat Raden Wijaya yang Berperan Penting atas Lahirnya Majapahit

Baca selengkapnya : Mengenal Wulanjar, Gadis Rasa Janda dalam Hukum Kerajaan Majapahit</content:encoded></item></channel></rss>
