<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkumham Bilang Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus dari UU ITE</title><description>KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2716566/wamenkumham-bilang-pasal-pencemaran-nama-baik-bakal-dihapus-dari-uu-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2716566/wamenkumham-bilang-pasal-pencemaran-nama-baik-bakal-dihapus-dari-uu-ite"/><item><title>Wamenkumham Bilang Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus dari UU ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2716566/wamenkumham-bilang-pasal-pencemaran-nama-baik-bakal-dihapus-dari-uu-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/28/337/2716566/wamenkumham-bilang-pasal-pencemaran-nama-baik-bakal-dihapus-dari-uu-ite</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/337/2716566/wamenkumham-bilang-pasal-pencemaran-nama-baik-bakal-dihapus-dari-uu-ite-vaLto8m9ab.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/337/2716566/wamenkumham-bilang-pasal-pencemaran-nama-baik-bakal-dihapus-dari-uu-ite-vaLto8m9ab.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

&quot;KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,&quot; kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022).

Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

&quot;Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,&quot; kata Eddy.

BACA JUGA:Kejagung Terapkan Pasal UU ITE di Kasus Ferdy Sambo Cs, Begini Alasannya

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE kedalam RKHUP. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas.

&quot;Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE,&quot; kata Eddy.

Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim, Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

&quot;Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR,&quot; kata Eddy.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

&quot;KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,&quot; kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022).

Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

&quot;Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,&quot; kata Eddy.

BACA JUGA:Kejagung Terapkan Pasal UU ITE di Kasus Ferdy Sambo Cs, Begini Alasannya

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE kedalam RKHUP. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas.

&quot;Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE,&quot; kata Eddy.

Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim, Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

&quot;Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR,&quot; kata Eddy.</content:encoded></item></channel></rss>
