<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Anggap Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil</title><description>JPU mendakwa Nikita Mirzani berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menganggap telah memenuhi syarat formil dan materil.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/338/2716149/jpu-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-anggap-telah-memenuhi-syarat-formil-dan-materil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/28/338/2716149/jpu-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-anggap-telah-memenuhi-syarat-formil-dan-materil"/><item><title>JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Anggap Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/338/2716149/jpu-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-anggap-telah-memenuhi-syarat-formil-dan-materil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/28/338/2716149/jpu-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-anggap-telah-memenuhi-syarat-formil-dan-materil</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/338/2716149/jpu-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-anggap-telah-memenuhi-syarat-formil-dan-materil-ZRJabKw6rT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/338/2716149/jpu-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-anggap-telah-memenuhi-syarat-formil-dan-materil-ZRJabKw6rT.jpg</image><title>Nikita Mirzani/Foto: Istimewa</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten telah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (28/11/2022).

Dalam persidangan kali ini beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani di persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Curi Solar Perusahaan Sendiri, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Diringkus Polres Kolaka&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dalam keterangannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menganggap telah memenuhi syarat formil dan materil.

&quot;Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan, Bahwa dakwaan jpu atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum telah menyangkut materi pokok perkara,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.

Oleh karena itu, JPU pun memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Menunggu 3 Jam, Arif Rachman Diperintahkan Hapus Dokumentasi Hasil Autopsi Brigadir J
&quot;Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,&quot; tambah Jaksa Penuntut Umum.

&quot;Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa nikita mirzani untuk dilanjutkan,&quot; tegas JPU melanjutkan.

Namun, meski sudah menolak eksepsi Nikita Mirzani, keputusan tetap ada pada majelis hakim. JPU pun meminta untuk menjatuhkan putusan sela yang akan digelar pekan depan, Senin (5/12/2022).

&quot;Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela,&quot; pungkas JPU.


Sekedar mengingatkan, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya, pertama ibu tiga anak itu meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.

&quot;Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah,&quot; kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Kedua, ia juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

&quot;Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang,&quot; tutur Nikita Mirzani.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten telah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (28/11/2022).

Dalam persidangan kali ini beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani di persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Curi Solar Perusahaan Sendiri, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Diringkus Polres Kolaka&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dalam keterangannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menganggap telah memenuhi syarat formil dan materil.

&quot;Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan, Bahwa dakwaan jpu atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum telah menyangkut materi pokok perkara,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.

Oleh karena itu, JPU pun memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Menunggu 3 Jam, Arif Rachman Diperintahkan Hapus Dokumentasi Hasil Autopsi Brigadir J
&quot;Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,&quot; tambah Jaksa Penuntut Umum.

&quot;Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa nikita mirzani untuk dilanjutkan,&quot; tegas JPU melanjutkan.

Namun, meski sudah menolak eksepsi Nikita Mirzani, keputusan tetap ada pada majelis hakim. JPU pun meminta untuk menjatuhkan putusan sela yang akan digelar pekan depan, Senin (5/12/2022).

&quot;Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela,&quot; pungkas JPU.


Sekedar mengingatkan, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya, pertama ibu tiga anak itu meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.

&quot;Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah,&quot; kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Kedua, ia juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

&quot;Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang,&quot; tutur Nikita Mirzani.
</content:encoded></item></channel></rss>
