<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Harian Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta</title><description>Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, RA (23).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/610/2716401/buruh-harian-jadi-kurir-sabu-2-kg-dijanjikan-upah-rp10-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/28/610/2716401/buruh-harian-jadi-kurir-sabu-2-kg-dijanjikan-upah-rp10-juta"/><item><title>Buruh Harian Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/28/610/2716401/buruh-harian-jadi-kurir-sabu-2-kg-dijanjikan-upah-rp10-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/28/610/2716401/buruh-harian-jadi-kurir-sabu-2-kg-dijanjikan-upah-rp10-juta</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/610/2716401/buruh-harian-jadi-kurir-sabu-2-kg-dijanjikan-upah-rp10-juta-vtFkmYoetw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap kurir sabu seberat 2 Kg (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/610/2716401/buruh-harian-jadi-kurir-sabu-2-kg-dijanjikan-upah-rp10-juta-vtFkmYoetw.jpg</image><title>Polisi tangkap kurir sabu seberat 2 Kg (Foto : MPI)</title></images><description>PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, RA (23), warga Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa ditangkapnya tersangka tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di seputaran Jalan Riau.

&quot;Anggota langsung melakukan penyelidikan dan petugas mendapati orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu seberat 2.011 gram yang dibawa tersangka,&quot; ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Kompol Mario, bahwa tersangka merupakan orang suruhan yang diminta mengantarkan pesanan narkotika yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam Kocar-Kacir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pengakuan dari tersangka yang merupakan buruh harian bahwa dirinya disuruh untuk mengantarkan sabu itu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta,&quot; jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, RA (23), warga Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa ditangkapnya tersangka tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di seputaran Jalan Riau.

&quot;Anggota langsung melakukan penyelidikan dan petugas mendapati orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu seberat 2.011 gram yang dibawa tersangka,&quot; ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Kompol Mario, bahwa tersangka merupakan orang suruhan yang diminta mengantarkan pesanan narkotika yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam Kocar-Kacir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pengakuan dari tersangka yang merupakan buruh harian bahwa dirinya disuruh untuk mengantarkan sabu itu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta,&quot; jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
