<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Sidang Korupsi CPO Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran   </title><description>Sutedjo Halim mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, beberapa waktu lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/29/337/2717458/saksi-sidang-korupsi-cpo-ungkap-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-pasaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/29/337/2717458/saksi-sidang-korupsi-cpo-ungkap-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-pasaran"/><item><title>Saksi Sidang Korupsi CPO Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/29/337/2717458/saksi-sidang-korupsi-cpo-ungkap-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-pasaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/29/337/2717458/saksi-sidang-korupsi-cpo-ungkap-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-pasaran</guid><pubDate>Selasa 29 November 2022 23:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/29/337/2717458/saksi-sidang-korupsi-cpo-ungkap-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-pasaran-oghXNwjmsE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus korupsi minyak goreng (foto: MPI/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/29/337/2717458/saksi-sidang-korupsi-cpo-ungkap-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-pasaran-oghXNwjmsE.jpg</image><title>Sidang kasus korupsi minyak goreng (foto: MPI/Arie)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan Anggota Sekretariat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, beberapa waktu lalu. Salah satunya, karena kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

Mulanya, Sutedjo mengakui bahwa ada distorsi atau penyimpangan harga antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Hal itu, sambungnya, menyebabkan selisih yang cukup tinggi antara harga produksi minyak goreng dengan HET di pasaran.

&quot;Betul bisa jadi karena ada selisih harga yang cukup tinggi antara harga keekonomian dengan harga di market,&quot; kata Sutedjo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, Selasa (29/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sidang Korupsi Migor yang Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun Dilanjutkan, Kejagung Hadirkan 5 Saksi
Lebih lanjut, Sutedjo mengamini bahwa HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng. Atas dasar itu, ia menilai bahwa kelangkaan bukan karena ekspor yang berlebihan. &quot;Betul,&quot; ucap Sutedjo menanggapi pertanyaan ihwal HET sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.

Direktur Produsen CPO PT Triputra Agro Persada tersebut juga berpandangan bahwa kebijakan penetapan HET  menjadi penyebab panic buying di masyarakat. Di mana, masyarakat sempat berpikiran untuk mengonsumsi minyak goreng dalam jumlah yang besar karena takut kehabisan.

&quot;Ada beberapa daerah yang memang menjadi kekurangan atau kelangkaan minyak goreng adanya serbuan masyarakat karena berpikir minyak goreng makin langka makin sulit,&quot; terang Su
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Korupsi CPO, Pedagang Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor
Tak hanya itu, menurut Sutedjo, tingginya harga minyak sawit mentah di dunia serta proses distribusi dan logistik yang bermasalah juga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Salah satu penyebab tingginya harga minyak sawit mentah di dunia yakni akibat perang antara Ukraina dan Rusia.

&quot;Jadi harga minyak goreng global price atau global market kalau bicara harga hanya ditentukan di Indonesia tentunya tidak dengan adanya kondisi sekarang dan berkepanjangan perang Ukraina dengan Rusia,&quot; bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor Juniver Girsang. Ia mengatakan bahwa keterangan saksi Sutedjo menguatkan bahwa kelangkaaan migor lantaran adanya situasi global hingga disparitas harga produksi dan HET.

&quot;Yang kemudian tadi dijelaskan juga bahwa permasalahan lebih lanjut itu adalah penetapan harga eceran teringgi. Biaya produksi dengan biaya jual itu berbeda jauh,&quot; katanya.

Dia juga menggarisbawahi masalah distribusi minyak goreng di pasar. Pasalnya, kata dia minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.

&quot;Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka,&quot; katanya.

Sementara itu, Patra M Zen, salah satu anggota penasihat Hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, dakwaan Penuntut Umum terbukti keliru dan salah alamat. &quot;Terdakwa bukan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelangkaan dan hilangnya minyak goreng dipasaran,&quot; tegas Patra.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan Anggota Sekretariat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, beberapa waktu lalu. Salah satunya, karena kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

Mulanya, Sutedjo mengakui bahwa ada distorsi atau penyimpangan harga antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Hal itu, sambungnya, menyebabkan selisih yang cukup tinggi antara harga produksi minyak goreng dengan HET di pasaran.

&quot;Betul bisa jadi karena ada selisih harga yang cukup tinggi antara harga keekonomian dengan harga di market,&quot; kata Sutedjo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, Selasa (29/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sidang Korupsi Migor yang Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun Dilanjutkan, Kejagung Hadirkan 5 Saksi
Lebih lanjut, Sutedjo mengamini bahwa HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng. Atas dasar itu, ia menilai bahwa kelangkaan bukan karena ekspor yang berlebihan. &quot;Betul,&quot; ucap Sutedjo menanggapi pertanyaan ihwal HET sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.

Direktur Produsen CPO PT Triputra Agro Persada tersebut juga berpandangan bahwa kebijakan penetapan HET  menjadi penyebab panic buying di masyarakat. Di mana, masyarakat sempat berpikiran untuk mengonsumsi minyak goreng dalam jumlah yang besar karena takut kehabisan.

&quot;Ada beberapa daerah yang memang menjadi kekurangan atau kelangkaan minyak goreng adanya serbuan masyarakat karena berpikir minyak goreng makin langka makin sulit,&quot; terang Su
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Korupsi CPO, Pedagang Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor
Tak hanya itu, menurut Sutedjo, tingginya harga minyak sawit mentah di dunia serta proses distribusi dan logistik yang bermasalah juga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Salah satu penyebab tingginya harga minyak sawit mentah di dunia yakni akibat perang antara Ukraina dan Rusia.

&quot;Jadi harga minyak goreng global price atau global market kalau bicara harga hanya ditentukan di Indonesia tentunya tidak dengan adanya kondisi sekarang dan berkepanjangan perang Ukraina dengan Rusia,&quot; bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor Juniver Girsang. Ia mengatakan bahwa keterangan saksi Sutedjo menguatkan bahwa kelangkaaan migor lantaran adanya situasi global hingga disparitas harga produksi dan HET.

&quot;Yang kemudian tadi dijelaskan juga bahwa permasalahan lebih lanjut itu adalah penetapan harga eceran teringgi. Biaya produksi dengan biaya jual itu berbeda jauh,&quot; katanya.

Dia juga menggarisbawahi masalah distribusi minyak goreng di pasar. Pasalnya, kata dia minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.

&quot;Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka,&quot; katanya.

Sementara itu, Patra M Zen, salah satu anggota penasihat Hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, dakwaan Penuntut Umum terbukti keliru dan salah alamat. &quot;Terdakwa bukan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelangkaan dan hilangnya minyak goreng dipasaran,&quot; tegas Patra.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.</content:encoded></item></channel></rss>
