<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka</title><description>Agus pun membeberkan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718766/saksi-ungkap-kejanggalan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-salah-satunya-jenazah-dilarang-dibuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718766/saksi-ungkap-kejanggalan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-salah-satunya-jenazah-dilarang-dibuka"/><item><title>Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718766/saksi-ungkap-kejanggalan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-salah-satunya-jenazah-dilarang-dibuka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718766/saksi-ungkap-kejanggalan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-salah-satunya-jenazah-dilarang-dibuka</guid><pubDate>Kamis 01 Desember 2022 17:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/01/337/2718766/saksi-ungkap-kejanggalan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-salah-satunya-jenazah-dilarang-dibuka-AKFPOJqxj9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: medsos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/01/337/2718766/saksi-ungkap-kejanggalan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-salah-satunya-jenazah-dilarang-dibuka-AKFPOJqxj9.jpg</image><title>Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: medsos)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Propam Polri, Agus Syariful Hidayat memberikan kesaksiannya di sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (1/12/2022).
Agus pun membeberkan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. &quot;Saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12 Juli 2022, bisa dijelaskan kejanggalannya apa?&quot; tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).
Menurut Agus, ada kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. Di mana pada awalnya kasus disebut sebagai kasus aksi saling tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Dalam kasus itu, pihaknya tak mengetahui adanya kejadian di tanggal 8 Juli 2022, pihaknya baru tahu tiga setelahnya atau pada tanggal 11 Juli 2022 malam.
Baca juga:&amp;nbsp;JPU Ragukan Surat Perintah Hendra Kurniawan dalam Proses Penyelidikan Kematian Brigadir J
&quot;Baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. 12 baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan,&quot; ujar Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Hendra Kurniawan Cecar Saksi Soal Kombes Eduard Pardede Pernah Diperiksa Paminal
Dari situ, kata dia, pihaknya mulai melihat adanya kejanggalan lantaran pada tanggal 11Juli 2022 itu, ada kejadian penolakan jenazah dari keluarga Brigadir J yang dibawa Hendra Kurniawan untuk dibuka.
&quot;Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak?,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8zNC8xNTc5NDgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022, pihaknya bersama tim pun mendatangi lokasi pada malam harinya dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti proyektil peluru hingga arah tembakan. Dari situ, pihanya melakukan olah TKP bersama Puslabfor Polri.
&quot;Berikutnya, dari laporan-laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, lalu di belakang, sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam, tidak ada rusak,&quot; katanya.
Sehingga, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi, termasuk pada saksi yang tak semestinya ada di lokasi. Termasuk seputar fungsi dan keberadaannya saat kejadian serta apa yang dikerjakannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Propam Polri, Agus Syariful Hidayat memberikan kesaksiannya di sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (1/12/2022).
Agus pun membeberkan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. &quot;Saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12 Juli 2022, bisa dijelaskan kejanggalannya apa?&quot; tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).
Menurut Agus, ada kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. Di mana pada awalnya kasus disebut sebagai kasus aksi saling tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Dalam kasus itu, pihaknya tak mengetahui adanya kejadian di tanggal 8 Juli 2022, pihaknya baru tahu tiga setelahnya atau pada tanggal 11 Juli 2022 malam.
Baca juga:&amp;nbsp;JPU Ragukan Surat Perintah Hendra Kurniawan dalam Proses Penyelidikan Kematian Brigadir J
&quot;Baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. 12 baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan,&quot; ujar Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Hendra Kurniawan Cecar Saksi Soal Kombes Eduard Pardede Pernah Diperiksa Paminal
Dari situ, kata dia, pihaknya mulai melihat adanya kejanggalan lantaran pada tanggal 11Juli 2022 itu, ada kejadian penolakan jenazah dari keluarga Brigadir J yang dibawa Hendra Kurniawan untuk dibuka.
&quot;Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak?,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8zNC8xNTc5NDgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022, pihaknya bersama tim pun mendatangi lokasi pada malam harinya dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti proyektil peluru hingga arah tembakan. Dari situ, pihanya melakukan olah TKP bersama Puslabfor Polri.
&quot;Berikutnya, dari laporan-laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, lalu di belakang, sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam, tidak ada rusak,&quot; katanya.
Sehingga, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi, termasuk pada saksi yang tak semestinya ada di lokasi. Termasuk seputar fungsi dan keberadaannya saat kejadian serta apa yang dikerjakannya.</content:encoded></item></channel></rss>
