<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ungkap Ada Sprin dari Ferdy Sambo Terkait Amankan CCTV   </title><description>AKBP Radite Hernawa menyatakan, bahwa AKP Irfan Widyanto sejatinya melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718906/saksi-ungkap-ada-sprin-dari-ferdy-sambo-terkait-amankan-cctv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718906/saksi-ungkap-ada-sprin-dari-ferdy-sambo-terkait-amankan-cctv"/><item><title>Saksi Ungkap Ada Sprin dari Ferdy Sambo Terkait Amankan CCTV   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718906/saksi-ungkap-ada-sprin-dari-ferdy-sambo-terkait-amankan-cctv</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/01/337/2718906/saksi-ungkap-ada-sprin-dari-ferdy-sambo-terkait-amankan-cctv</guid><pubDate>Kamis 01 Desember 2022 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/01/337/2718906/saksi-ungkap-ada-sprin-dari-ferdy-sambo-terkait-amankan-cctv-9jXOWwyzpw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/01/337/2718906/saksi-ungkap-ada-sprin-dari-ferdy-sambo-terkait-amankan-cctv-9jXOWwyzpw.jpg</image><title>Sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menyatakan, bahwa AKP Irfan Widyanto sejatinya melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Radite saat bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022) hari ini. Hal itu lantaran adanya Surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Adapun sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Dalam sprin itu, ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka
Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J. Saat itu, dia belum mengetahui adanya sprin dari Sambo soal penyelidikan kasus tersebut.

&quot;Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik,&quot; kata Radite dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan, bahwa dirinya memang sempat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin. Namun, dirinya baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Misteri Aliran Dana Fantastis Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J
&quot;Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin,&quot; ujarnya.

Karena itu, Radite menyatakan bahwa tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Karena, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Ia menuturkan, bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.

&quot;Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin,&quot; ucapnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite pun menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.

&quot;Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?,&quot; tanya Riphat.

&quot;Sah,&quot; jawab Radite.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.&amp;nbsp;

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.&amp;nbsp;

Kelimanya telah didakwa&amp;nbsp;pasal&amp;nbsp;340 subsidair&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;338 KUHP juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.&amp;nbsp;

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah&amp;nbsp;Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.&amp;nbsp;

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;49 juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;33 subsidair&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;48 ayat (1) juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua&amp;nbsp;pasal&amp;nbsp;233 KUHP subsidair&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto&amp;nbsp;pasal&amp;nbsp;55 ayat 1 ke (1) KUHP.</description><content:encoded>
JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menyatakan, bahwa AKP Irfan Widyanto sejatinya melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Radite saat bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022) hari ini. Hal itu lantaran adanya Surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Adapun sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Dalam sprin itu, ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka
Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J. Saat itu, dia belum mengetahui adanya sprin dari Sambo soal penyelidikan kasus tersebut.

&quot;Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik,&quot; kata Radite dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan, bahwa dirinya memang sempat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin. Namun, dirinya baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Misteri Aliran Dana Fantastis Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J
&quot;Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin,&quot; ujarnya.

Karena itu, Radite menyatakan bahwa tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Karena, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Ia menuturkan, bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.

&quot;Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin,&quot; ucapnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite pun menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.

&quot;Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?,&quot; tanya Riphat.

&quot;Sah,&quot; jawab Radite.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.&amp;nbsp;

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.&amp;nbsp;

Kelimanya telah didakwa&amp;nbsp;pasal&amp;nbsp;340 subsidair&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;338 KUHP juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.&amp;nbsp;

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah&amp;nbsp;Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.&amp;nbsp;

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;49 juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;33 subsidair&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;48 ayat (1) juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua&amp;nbsp;pasal&amp;nbsp;233 KUHP subsidair&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto&amp;nbsp;pasal&amp;nbsp;55 ayat 1 ke (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
