<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap 10 Pengedar, Polisi Sita Sabu hingga Ganja</title><description>Tangkap 10 pengedar, polisi menyita barang bukti sabu, ganja, hingga obat-obatan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720048/tangkap-10-pengedar-polisi-sita-sabu-hingga-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720048/tangkap-10-pengedar-polisi-sita-sabu-hingga-ganja"/><item><title>Tangkap 10 Pengedar, Polisi Sita Sabu hingga Ganja</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720048/tangkap-10-pengedar-polisi-sita-sabu-hingga-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720048/tangkap-10-pengedar-polisi-sita-sabu-hingga-ganja</guid><pubDate>Minggu 04 Desember 2022 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/03/525/2720048/tangkap-10-pengedar-polisi-sita-sabu-hingga-ganja-4zGMAuC4Ku.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sebanyak 10 pengedar narkoba ditangkap di Cimahi. (MNC Portal/Adi Haryanto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/03/525/2720048/tangkap-10-pengedar-polisi-sita-sabu-hingga-ganja-4zGMAuC4Ku.jpg</image><title>Sebanyak 10 pengedar narkoba ditangkap di Cimahi. (MNC Portal/Adi Haryanto)</title></images><description>CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba selama November 2022.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap 10 tersangka. Saat ini semuanya sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

&quot;Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ada yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,&quot; ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Sabtu (3/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMi8xLzE1ODAyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Imron menyebutkan, dari 10 tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa sabu sebanyak 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat keras terbatas sebanyak 1.004 butir senilai Rp1 juta.

Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT. Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1. Sementara di  wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus.

&quot;Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong),&quot; kata Imron.

BACA JUGA:Polisi Tewas Dibunuh di Kampung Narkoba, Ditembak Pakai Senapan Angin hingga Dianiaya

Disinggung soal para pembeli narkoba itu, Imron menyebutkan untuk konsumen narkoba sasarannya adalah masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau.


Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Apalagi menjelang pergantian akhir tahun operasi akan lebih dimaksimalkan. Beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian seperti di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan Lembang.

&quot;Kepada para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba selama November 2022.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap 10 tersangka. Saat ini semuanya sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

&quot;Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ada yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,&quot; ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Sabtu (3/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMi8xLzE1ODAyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Imron menyebutkan, dari 10 tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa sabu sebanyak 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat keras terbatas sebanyak 1.004 butir senilai Rp1 juta.

Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT. Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1. Sementara di  wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus.

&quot;Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong),&quot; kata Imron.

BACA JUGA:Polisi Tewas Dibunuh di Kampung Narkoba, Ditembak Pakai Senapan Angin hingga Dianiaya

Disinggung soal para pembeli narkoba itu, Imron menyebutkan untuk konsumen narkoba sasarannya adalah masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau.


Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Apalagi menjelang pergantian akhir tahun operasi akan lebih dimaksimalkan. Beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian seperti di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan Lembang.

&quot;Kepada para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
