<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pedagang Keliling Nekat Cabuli Bocah di Bawah Umur Berkali-kali   </title><description>Polres Karawang meringkus HH (30), pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang yang melakukan pencabulan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720313/pedagang-keliling-nekat-cabuli-bocah-di-bawah-umur-berkali-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720313/pedagang-keliling-nekat-cabuli-bocah-di-bawah-umur-berkali-kali"/><item><title> Pedagang Keliling Nekat Cabuli Bocah di Bawah Umur Berkali-kali   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720313/pedagang-keliling-nekat-cabuli-bocah-di-bawah-umur-berkali-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/04/525/2720313/pedagang-keliling-nekat-cabuli-bocah-di-bawah-umur-berkali-kali</guid><pubDate>Minggu 04 Desember 2022 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nila Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/04/525/2720313/pedagang-keliling-nekat-cabuli-bocah-di-bawah-umur-berkali-kali-TTuW7RBWQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/04/525/2720313/pedagang-keliling-nekat-cabuli-bocah-di-bawah-umur-berkali-kali-TTuW7RBWQf.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>
KARAWANG - Polres Karawang meringkus HH (30), pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang yang melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berusia 11 tahun, berkali-kali sampai akhirnya terungkap.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, dalam menjalankan aksi cabulnya terhadap korban pelaku HH mengiming-imingi korban dengan uang dan juga janji akan dinikahi. Sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan pelaku sering bertemu korban.
&quot;Setiap ada kesempatan pelaku ini mendatangi korban dan mengiming-imingi uang,&quot; kata Arief, Minggu (4/12/22).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dua Kali Cabuli Siswi SMP, Pemuda Ditangkap
Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Namun aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku korban.

&quot;Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya saat LiburanOrang tua korban setelah mendengar pengakuan korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku.

&quot;Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan,&quot; katanya.

Arief mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.</description><content:encoded>
KARAWANG - Polres Karawang meringkus HH (30), pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang yang melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berusia 11 tahun, berkali-kali sampai akhirnya terungkap.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, dalam menjalankan aksi cabulnya terhadap korban pelaku HH mengiming-imingi korban dengan uang dan juga janji akan dinikahi. Sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan pelaku sering bertemu korban.
&quot;Setiap ada kesempatan pelaku ini mendatangi korban dan mengiming-imingi uang,&quot; kata Arief, Minggu (4/12/22).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dua Kali Cabuli Siswi SMP, Pemuda Ditangkap
Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Namun aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku korban.

&quot;Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya saat LiburanOrang tua korban setelah mendengar pengakuan korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku.

&quot;Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan,&quot; katanya.

Arief mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
