<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Yakin Menang Praperadilan Melawan AKBP Bambang Kayun</title><description>KPK memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721264/kpk-yakin-menang-praperadilan-melawan-akbp-bambang-kayun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721264/kpk-yakin-menang-praperadilan-melawan-akbp-bambang-kayun"/><item><title>KPK Yakin Menang Praperadilan Melawan AKBP Bambang Kayun</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721264/kpk-yakin-menang-praperadilan-melawan-akbp-bambang-kayun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721264/kpk-yakin-menang-praperadilan-melawan-akbp-bambang-kayun</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721264/kpk-yakin-menang-praperadilan-melawan-akbp-bambang-kayun-eIKgupsPBl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721264/kpk-yakin-menang-praperadilan-melawan-akbp-bambang-kayun-eIKgupsPBl.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bakal menang dalam gugatan praperadilan melawan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Sebab, KPK memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur.
&quot;Kami yakin, kalau apa yang sudah kami lakukan prosedural, baik dari sisi tekhnis maupun materi,&quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Karyoto menghormati upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kata Karyoto, praperadilan merupakan hak semua pihak untuk menguji proses penetapan tersangka KPK.
&quot;Jadi terhadap orang yang ditersangkakan oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status tersebut melalui praperadilan,&quot; terangnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Petinggi KPK dan Polri Akan Bertemu Bahas Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Hari Ini
KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Selisik soal Uang hingga Mobil Mewah
Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNS81LzE1ODE5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
&quot;Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,&quot; demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bakal menang dalam gugatan praperadilan melawan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Sebab, KPK memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur.
&quot;Kami yakin, kalau apa yang sudah kami lakukan prosedural, baik dari sisi tekhnis maupun materi,&quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Karyoto menghormati upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kata Karyoto, praperadilan merupakan hak semua pihak untuk menguji proses penetapan tersangka KPK.
&quot;Jadi terhadap orang yang ditersangkakan oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status tersebut melalui praperadilan,&quot; terangnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Petinggi KPK dan Polri Akan Bertemu Bahas Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Hari Ini
KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Selisik soal Uang hingga Mobil Mewah
Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNS81LzE1ODE5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
&quot;Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,&quot; demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.
</content:encoded></item></channel></rss>
