<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Anggota DPRD hingga Sekda Penajam Paser Utara   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721490/kpk-panggil-anggota-dprd-hingga-sekda-penajam-paser-utara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721490/kpk-panggil-anggota-dprd-hingga-sekda-penajam-paser-utara"/><item><title>KPK Panggil Anggota DPRD hingga Sekda Penajam Paser Utara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721490/kpk-panggil-anggota-dprd-hingga-sekda-penajam-paser-utara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721490/kpk-panggil-anggota-dprd-hingga-sekda-penajam-paser-utara</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721490/kpk-panggil-anggota-dprd-hingga-sekda-penajam-paser-utara-O3WP4CE2c3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721490/kpk-panggil-anggota-dprd-hingga-sekda-penajam-paser-utara-O3WP4CE2c3.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sampai 2021. Delapan saksi tersebut di antaranya, Anggota DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) PPU.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membeberkan, delapan saksi tersebut yakni, Sekda PPU, Tohar; Anggota DPRD PPU, Rusbani; Akuntan Publik, Sudiyono; Kepala Desa Sri Raharja, Iqbal Bertus Seram; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nurul Fadhilah dan Jacky Habibie.

Kemudian, pihak swasta, Putri Novita Angle; serta Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka, Noorlailah Usman. Rencananya, pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Mapolda Kalimantan Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Timur, atas nama tersebut,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/12/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.

&quot;Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas&amp;rsquo;ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,&quot; kata Ali.
BACA JUGA:Mantan Bupati Penajam Paser Utara Dijebloskan ke Lapas Balikpapan&quot;Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021,&quot; sambungnya.

KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Abdul Gafur, KPK juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkara ini.

&quot;Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,&quot; terangnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sampai 2021. Delapan saksi tersebut di antaranya, Anggota DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) PPU.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membeberkan, delapan saksi tersebut yakni, Sekda PPU, Tohar; Anggota DPRD PPU, Rusbani; Akuntan Publik, Sudiyono; Kepala Desa Sri Raharja, Iqbal Bertus Seram; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nurul Fadhilah dan Jacky Habibie.

Kemudian, pihak swasta, Putri Novita Angle; serta Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka, Noorlailah Usman. Rencananya, pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Mapolda Kalimantan Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Timur, atas nama tersebut,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/12/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.

&quot;Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas&amp;rsquo;ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,&quot; kata Ali.
BACA JUGA:Mantan Bupati Penajam Paser Utara Dijebloskan ke Lapas Balikpapan&quot;Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021,&quot; sambungnya.

KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Abdul Gafur, KPK juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkara ini.

&quot;Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
