<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89   </title><description>Adapun bangunan itu bernilai Rp4,5 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721687/bareskrim-sita-gedung-senilai-rp4-5-miliar-terkait-kasus-robot-trading-net89</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721687/bareskrim-sita-gedung-senilai-rp4-5-miliar-terkait-kasus-robot-trading-net89"/><item><title>Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721687/bareskrim-sita-gedung-senilai-rp4-5-miliar-terkait-kasus-robot-trading-net89</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721687/bareskrim-sita-gedung-senilai-rp4-5-miliar-terkait-kasus-robot-trading-net89</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721687/bareskrim-sita-gedung-senilai-rp4-5-miliar-terkait-kasus-robot-trading-net89-sZeherojbP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721687/bareskrim-sita-gedung-senilai-rp4-5-miliar-terkait-kasus-robot-trading-net89-sZeherojbP.jpg</image><title>Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah gedung di Jakarta Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, gedung yang disita itu merupakan kantor PT. SMI sebagai platform Net89. Adapun bangunan itu bernilai Rp4,5 miliar.

&quot;Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset Neo Soho PT. SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar,&quot; kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, kata Nurul, dari proses penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait perkara tersebut.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Sebut 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Berada di Indonesia, 2 Buron
&quot;Dari hasil kegiatan penggeledahan penyidik mendapatkan beberapa barang berupa 2 unit laptop, 5 unit PC, satu bundel print out dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print out permohonan akses card soho capital,&quot; ucapnya.

&amp;ldquo;Selanjutnya satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah main income dengan cover 12 orang leader mereka 12 orang yang terbaik,&quot; tambah Nurul.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah gedung di Jakarta Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, gedung yang disita itu merupakan kantor PT. SMI sebagai platform Net89. Adapun bangunan itu bernilai Rp4,5 miliar.

&quot;Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset Neo Soho PT. SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar,&quot; kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, kata Nurul, dari proses penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait perkara tersebut.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Sebut 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Berada di Indonesia, 2 Buron
&quot;Dari hasil kegiatan penggeledahan penyidik mendapatkan beberapa barang berupa 2 unit laptop, 5 unit PC, satu bundel print out dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print out permohonan akses card soho capital,&quot; ucapnya.

&amp;ldquo;Selanjutnya satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah main income dengan cover 12 orang leader mereka 12 orang yang terbaik,&quot; tambah Nurul.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
