<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU KUHP Baru Efektif Setelah 3 Tahun Berlaku</title><description>Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721962/uu-kuhp-baru-efektif-setelah-3-tahun-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721962/uu-kuhp-baru-efektif-setelah-3-tahun-berlaku"/><item><title>UU KUHP Baru Efektif Setelah 3 Tahun Berlaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721962/uu-kuhp-baru-efektif-setelah-3-tahun-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721962/uu-kuhp-baru-efektif-setelah-3-tahun-berlaku</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 22:16 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721962/uu-kuhp-baru-efektif-setelah-3-tahun-berlaku-HdURN33rVG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Yasonna Laoly (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/337/2721962/uu-kuhp-baru-efektif-setelah-3-tahun-berlaku-HdURN33rVG.jpg</image><title>Menkumham Yasonna Laoly (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru efektif setelah tiga tahun berlaku, di mana sebelum diberlakukan akan dilakukan sosialisasi pada seluruh pihak yang terkait.

&quot;Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar Undang-Undang ini efektif berlaku,&quot; kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dalam kurun waktu tiga tahun, kata Yasonna, pemerintah akan mensosialisasikan kepada penegak hukum, masyarakat, hingga mahasiswa dan dosen di kampus-kampus.

&quot;Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,&quot; ucapnya.

Tiga tahun, kata Yasonna, merupakan waktu yang cukup untuk pemerintah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

BACA JUGA: KUHP Baru : Manjat Kantor Pemerintah dan Tak Izin Pejabat Dapat Dipidana&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum,&quot; katanya.

Kata Yasonna, sosialisasi dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dalam mengartikan KUHP. &quot;Jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dossn jangan salah menjelaskan,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru efektif setelah tiga tahun berlaku, di mana sebelum diberlakukan akan dilakukan sosialisasi pada seluruh pihak yang terkait.

&quot;Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar Undang-Undang ini efektif berlaku,&quot; kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dalam kurun waktu tiga tahun, kata Yasonna, pemerintah akan mensosialisasikan kepada penegak hukum, masyarakat, hingga mahasiswa dan dosen di kampus-kampus.

&quot;Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,&quot; ucapnya.

Tiga tahun, kata Yasonna, merupakan waktu yang cukup untuk pemerintah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

BACA JUGA: KUHP Baru : Manjat Kantor Pemerintah dan Tak Izin Pejabat Dapat Dipidana&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum,&quot; katanya.

Kata Yasonna, sosialisasi dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dalam mengartikan KUHP. &quot;Jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dossn jangan salah menjelaskan,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
