<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usai Disahkan, Pemerintah Akan Sosialisasi KUHP Baru ke Penegak Hukum   </title><description>Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/07/337/2722054/usai-disahkan-pemerintah-akan-sosialisasi-kuhp-baru-ke-penegak-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/07/337/2722054/usai-disahkan-pemerintah-akan-sosialisasi-kuhp-baru-ke-penegak-hukum"/><item><title> Usai Disahkan, Pemerintah Akan Sosialisasi KUHP Baru ke Penegak Hukum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/07/337/2722054/usai-disahkan-pemerintah-akan-sosialisasi-kuhp-baru-ke-penegak-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/07/337/2722054/usai-disahkan-pemerintah-akan-sosialisasi-kuhp-baru-ke-penegak-hukum</guid><pubDate>Rabu 07 Desember 2022 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/07/337/2722054/usai-disahkan-pemerintah-akan-sosialisasi-kuhp-baru-ke-penegak-hukum-CtGZXgxCz1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham, Yassona (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/07/337/2722054/usai-disahkan-pemerintah-akan-sosialisasi-kuhp-baru-ke-penegak-hukum-CtGZXgxCz1.jpg</image><title>Menkumham, Yassona (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada penegak hukum.

Sosialisasi, kata Yasonna, akan dilakukan selama tiga tahun, waktu tersebut juga sekaligus sebagai efektifitas KUHP yang baru.

&quot;Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku,&quot; kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Soroti KUHP, Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Dianggap Tak Pernah Ada
&quot;Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,&quot; sambungnya.

Tiga tahun, kata Yasonna, merupakan waktu yang cukup untuk pemerintah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

&quot;Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemenkumham Tegaskan UU KUHP Tidak Ancam InvestorAdapun stakeholder yang akan disosialisasi adalah jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat hak asasi manusia (HAM), dan kampus.

&quot;Jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat ham, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,&quot; ucapnya.

&quot;Tetapi yang pasti harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap seluruh stakeholders yang ada,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada penegak hukum.

Sosialisasi, kata Yasonna, akan dilakukan selama tiga tahun, waktu tersebut juga sekaligus sebagai efektifitas KUHP yang baru.

&quot;Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku,&quot; kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Soroti KUHP, Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Dianggap Tak Pernah Ada
&quot;Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,&quot; sambungnya.

Tiga tahun, kata Yasonna, merupakan waktu yang cukup untuk pemerintah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

&quot;Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemenkumham Tegaskan UU KUHP Tidak Ancam InvestorAdapun stakeholder yang akan disosialisasi adalah jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat hak asasi manusia (HAM), dan kampus.

&quot;Jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat ham, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,&quot; ucapnya.

&quot;Tetapi yang pasti harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap seluruh stakeholders yang ada,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
