<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporkan Majelis Hakim, Pengacara Kuat Maruf: Sangat Tendensius Kami Lihat</title><description>Tindakan yang telah melanggar dan merendahkan Kuat Maaruf itu setelah hakim mengeluarkan kalimat yang mengatakan bahwa buta dan tuli.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/08/337/2723130/laporkan-majelis-hakim-pengacara-kuat-maruf-sangat-tendensius-kami-lihat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/08/337/2723130/laporkan-majelis-hakim-pengacara-kuat-maruf-sangat-tendensius-kami-lihat"/><item><title>Laporkan Majelis Hakim, Pengacara Kuat Maruf: Sangat Tendensius Kami Lihat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/08/337/2723130/laporkan-majelis-hakim-pengacara-kuat-maruf-sangat-tendensius-kami-lihat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/08/337/2723130/laporkan-majelis-hakim-pengacara-kuat-maruf-sangat-tendensius-kami-lihat</guid><pubDate>Kamis 08 Desember 2022 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/08/337/2723130/laporkan-majelis-hakim-pengacara-kuat-maruf-sangat-tendensius-kami-lihat-jjLf7agr1K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Kuat Maruf (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/08/337/2723130/laporkan-majelis-hakim-pengacara-kuat-maruf-sangat-tendensius-kami-lihat-jjLf7agr1K.jpg</image><title>Sidang Kuat Maruf (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan tersebut Komisi Yudisial saat ini tengah memverifikasi laporan tersebut.
Kuasa Hukum Kuat Maaruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan hakim yang mengadili kasus kliennya itu karena telah melanggar kode etik dan menimbulkan kalimat yang merendahkan pihaknya.
&quot;Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Salah satunyua, menurutnya, tindakan yang telah melanggar dan merendahkan Kuat Maaruf itu setelah hakim mengeluarkan kalimat yang mengatakan bahwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli sehingga tidak dapat melihat Ferdy Sambo pada saat penembakan terjadi.
Baca juga:&amp;nbsp;Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY, PN Jaksel Tak Gentar
&quot;Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Sidang Sambo ke KY: Tak Ganggu Jalannya Persidangan
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal langkah kubu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawasa MA).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC8xLzE1ODM4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak mempersoalkan tentang laporan yang dilakukan kubu Kuat Maruf itu ke KY dan Bawasa MA. Pasalnya, itu merupakan hak para pihak yang tengah berperkara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan tersebut Komisi Yudisial saat ini tengah memverifikasi laporan tersebut.
Kuasa Hukum Kuat Maaruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan hakim yang mengadili kasus kliennya itu karena telah melanggar kode etik dan menimbulkan kalimat yang merendahkan pihaknya.
&quot;Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Salah satunyua, menurutnya, tindakan yang telah melanggar dan merendahkan Kuat Maaruf itu setelah hakim mengeluarkan kalimat yang mengatakan bahwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli sehingga tidak dapat melihat Ferdy Sambo pada saat penembakan terjadi.
Baca juga:&amp;nbsp;Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY, PN Jaksel Tak Gentar
&quot;Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Sidang Sambo ke KY: Tak Ganggu Jalannya Persidangan
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal langkah kubu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawasa MA).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC8xLzE1ODM4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak mempersoalkan tentang laporan yang dilakukan kubu Kuat Maruf itu ke KY dan Bawasa MA. Pasalnya, itu merupakan hak para pihak yang tengah berperkara.
</content:encoded></item></channel></rss>
