<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Motor Ibu Tiri, Pemuda Ditangkap</title><description>Curi motor ibu tiri, seorang pemuda ditangkap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/08/340/2722809/curi-motor-ibu-tiri-pemuda-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/08/340/2722809/curi-motor-ibu-tiri-pemuda-ditangkap"/><item><title>Curi Motor Ibu Tiri, Pemuda Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/08/340/2722809/curi-motor-ibu-tiri-pemuda-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/08/340/2722809/curi-motor-ibu-tiri-pemuda-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 08 Desember 2022 05:49 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/08/340/2722809/curi-motor-ibu-tiri-pemuda-ditangkap-s0dZMekSMq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Curi motor ibu tiri, pemuda ditangkap. (Ilustrasi/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/08/340/2722809/curi-motor-ibu-tiri-pemuda-ditangkap-s0dZMekSMq.jpg</image><title>Curi motor ibu tiri, pemuda ditangkap. (Ilustrasi/Okezone) </title></images><description>LAMPUNG TIMUR - Petugas Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap  seorang pemuda karena diduga telah mencuri sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, menjelaskan, tersangka adalah DS (18) warga Kecamatan Batanghari.

Berdasarkan data, tersangka diduga mencuri sepeda motor merek Honda Vario pada Senin (14/11/22), dengan nomor polisi BE 2382 NBO. Motor itu milik EL yang merupakan ibu tirinya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi8xLzE1ODI2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Peristiwa ini diduga diawali saat tersangka menginap di rumah ibu tirinya. Pada malam hari, tersangka nekat membawa kabur sepeda motor milik ibu tirinya.

BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, 4 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

Kapolres menambahkan, akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai 18 juta rupiah, melapor ke Mapolsek Pekalongan.


Polisi yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti 2 sepeda motor.

&quot;Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,&quot; tutur Kapolres.

</description><content:encoded>LAMPUNG TIMUR - Petugas Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap  seorang pemuda karena diduga telah mencuri sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, menjelaskan, tersangka adalah DS (18) warga Kecamatan Batanghari.

Berdasarkan data, tersangka diduga mencuri sepeda motor merek Honda Vario pada Senin (14/11/22), dengan nomor polisi BE 2382 NBO. Motor itu milik EL yang merupakan ibu tirinya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi8xLzE1ODI2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Peristiwa ini diduga diawali saat tersangka menginap di rumah ibu tirinya. Pada malam hari, tersangka nekat membawa kabur sepeda motor milik ibu tirinya.

BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, 4 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

Kapolres menambahkan, akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai 18 juta rupiah, melapor ke Mapolsek Pekalongan.


Polisi yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti 2 sepeda motor.

&quot;Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,&quot; tutur Kapolres.

</content:encoded></item></channel></rss>
