<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Peran Ismail Bolong, Polri: Dia Atur Kegiatan Penambangan Ilegal!</title><description>Polri turut menangkap peran Ismail Bolong beserta dua orang tersangka lainnya di balik kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2723546/ungkap-peran-ismail-bolong-polri-dia-atur-kegiatan-penambangan-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2723546/ungkap-peran-ismail-bolong-polri-dia-atur-kegiatan-penambangan-ilegal"/><item><title>Ungkap Peran Ismail Bolong, Polri: Dia Atur Kegiatan Penambangan Ilegal!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2723546/ungkap-peran-ismail-bolong-polri-dia-atur-kegiatan-penambangan-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2723546/ungkap-peran-ismail-bolong-polri-dia-atur-kegiatan-penambangan-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 09 Desember 2022 05:26 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/09/337/2723546/ungkap-peran-ismail-bolong-polri-dia-atur-kegiatan-penambangan-ilegal-GS4ae4mCoX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ismail Bolong (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/09/337/2723546/ungkap-peran-ismail-bolong-polri-dia-atur-kegiatan-penambangan-ilegal-GS4ae4mCoX.jpg</image><title>Ismail Bolong (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri turut menangkap peran Ismail Bolong beserta dua orang tersangka lainnya di balik kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Ismail Bolong (IB) sendiri memiliki peran mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
&quot;IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,&quot; ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Nurul menambahkan, tersangka lain yakni Rinto (RP) memiliki peran sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serta, ikut serta bersama IB dalam mengatur aktivitas tambang ilegal.
&quot;RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,&quot; imbuhnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Penampakan Ismail Bolong Berbaju Tahanan Oranye
Sedangkan tersangka lain, yakni Budi (BP) kata Nurul, Ia berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal. Adapun mereka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC83LzE1ODQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,&quot; pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
&quot;Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri turut menangkap peran Ismail Bolong beserta dua orang tersangka lainnya di balik kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Ismail Bolong (IB) sendiri memiliki peran mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
&quot;IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,&quot; ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Nurul menambahkan, tersangka lain yakni Rinto (RP) memiliki peran sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serta, ikut serta bersama IB dalam mengatur aktivitas tambang ilegal.
&quot;RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,&quot; imbuhnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Penampakan Ismail Bolong Berbaju Tahanan Oranye
Sedangkan tersangka lain, yakni Budi (BP) kata Nurul, Ia berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal. Adapun mereka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC83LzE1ODQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,&quot; pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
&quot;Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
