<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan</title><description>KPK menyita uang Rp1,5 miliar terkait kasus suap Bupati Bangkalan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2724180/kpk-sita-rp1-5-miliar-terkait-kasus-suap-bupati-bangkalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2724180/kpk-sita-rp1-5-miliar-terkait-kasus-suap-bupati-bangkalan"/><item><title>KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2724180/kpk-sita-rp1-5-miliar-terkait-kasus-suap-bupati-bangkalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/09/337/2724180/kpk-sita-rp1-5-miliar-terkait-kasus-suap-bupati-bangkalan</guid><pubDate>Jum'at 09 Desember 2022 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/09/337/2724180/kpk-sita-rp1-5-miliar-terkait-kasus-suap-bupati-bangkalan-TKYR1AwiF6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/09/337/2724180/kpk-sita-rp1-5-miliar-terkait-kasus-suap-bupati-bangkalan-TKYR1AwiF6.jpg</image><title>KPK (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), R Abdul Latif Amin Imron. KPK menetapkan uang sejumlah Rp1,5 miliar tersebut sebagai barang bukti di kasus suap Abdul Latif.

&quot;Kami telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menghadiri acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC8xLzE1ODM1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selanjutnya, kata Ali, uang Rp1,5 miliar yang telah dilakukan proses penyitaan tersebut akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi. KPK bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk penyidikan tersangka Abdul Latif Amin Imron.

BACA JUGA:Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan Abdul Latif dengan Kakaknya Mantan Koruptor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,&quot; jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), R Abdul Latif Amin Imron. KPK menetapkan uang sejumlah Rp1,5 miliar tersebut sebagai barang bukti di kasus suap Abdul Latif.

&quot;Kami telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menghadiri acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOC8xLzE1ODM1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selanjutnya, kata Ali, uang Rp1,5 miliar yang telah dilakukan proses penyitaan tersebut akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi. KPK bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk penyidikan tersangka Abdul Latif Amin Imron.

BACA JUGA:Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan Abdul Latif dengan Kakaknya Mantan Koruptor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,&quot; jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
</content:encoded></item></channel></rss>
