<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Asusila Paspampres dan Perwira Kostrad Ternyata Bukan Pemerkosaan, Satu Indonesia Kena Prank</title><description>Kasus asusila Mayor BF anggota Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad Letda Gre yang menghebohkan publik ternyata bukanlah pemerkosaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724140/kasus-asusila-paspampres-dan-perwira-kostrad-ternyata-bukan-pemerkosaan-satu-indonesia-kena-prank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724140/kasus-asusila-paspampres-dan-perwira-kostrad-ternyata-bukan-pemerkosaan-satu-indonesia-kena-prank"/><item><title>Kasus Asusila Paspampres dan Perwira Kostrad Ternyata Bukan Pemerkosaan, Satu Indonesia Kena Prank</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724140/kasus-asusila-paspampres-dan-perwira-kostrad-ternyata-bukan-pemerkosaan-satu-indonesia-kena-prank</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724140/kasus-asusila-paspampres-dan-perwira-kostrad-ternyata-bukan-pemerkosaan-satu-indonesia-kena-prank</guid><pubDate>Sabtu 10 Desember 2022 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/09/337/2724140/kasus-asusila-paspampres-dan-perwira-kostrad-ternyata-bukan-pemerkosaan-satu-indonesia-kena-prank-UxeIVNuicv.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/09/337/2724140/kasus-asusila-paspampres-dan-perwira-kostrad-ternyata-bukan-pemerkosaan-satu-indonesia-kena-prank-UxeIVNuicv.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kasus asusila Mayor BF anggota Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad Letda Gre yang menghebohkan publik ternyata bukanlah pemerkosaan. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila tersebut.

&quot;Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,&quot; kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Jenderal Kopassus itu mengatakan, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

&quot;Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,&quot; katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

&quot;Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281&quot; kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

BACA SELENGKAPNYA
Se-Indonesia Diprank Kasus Pemerkosaan, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Akan Dipecat!&amp;nbsp; &amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus asusila Mayor BF anggota Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad Letda Gre yang menghebohkan publik ternyata bukanlah pemerkosaan. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila tersebut.

&quot;Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,&quot; kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Jenderal Kopassus itu mengatakan, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

&quot;Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,&quot; katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

&quot;Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281&quot; kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

BACA SELENGKAPNYA
Se-Indonesia Diprank Kasus Pemerkosaan, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Akan Dipecat!&amp;nbsp; &amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
