<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pasangan Kumpul Kebo Terancam Bui, Hotman Paris: Saya Belum Temukan di Negara Manapun!   </title><description>Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait gegernya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Zina</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724463/pasangan-kumpul-kebo-terancam-bui-hotman-paris-saya-belum-temukan-di-negara-manapun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724463/pasangan-kumpul-kebo-terancam-bui-hotman-paris-saya-belum-temukan-di-negara-manapun"/><item><title> Pasangan Kumpul Kebo Terancam Bui, Hotman Paris: Saya Belum Temukan di Negara Manapun!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724463/pasangan-kumpul-kebo-terancam-bui-hotman-paris-saya-belum-temukan-di-negara-manapun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724463/pasangan-kumpul-kebo-terancam-bui-hotman-paris-saya-belum-temukan-di-negara-manapun</guid><pubDate>Sabtu 10 Desember 2022 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Annastasya Rizqa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/10/337/2724463/pasangan-kumpul-kebo-terancam-bui-hotman-paris-saya-belum-temukan-di-negara-manapun-YG8hSE9QIV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris dan Sandiaga (foto: MPI/Rizqa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/10/337/2724463/pasangan-kumpul-kebo-terancam-bui-hotman-paris-saya-belum-temukan-di-negara-manapun-YG8hSE9QIV.jpg</image><title>Hotman Paris dan Sandiaga (foto: MPI/Rizqa)</title></images><description>
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait gegernya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022. Salah satunya yang menarik perhatian ialah hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.

Dalam diskusinya bersama Menteri Pariwiata, Sandiaga Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara mana pun. Dalam pasal 411 tentang Perzinaan, salah satunya disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks diluar nikah.

&amp;ldquo;Saya belum menemukan hukum negara manapun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan,&amp;rdquo; jelas Hotman, saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/22).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan
Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.

&amp;ldquo;Karena saya tidak mengerti hukum, saya gak tahu dan gak pernah dengar,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinaan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polemik Perzinaan di KUHP Baru, DPR Tegaskan Delik Aduan dari Keluarga TerdekatMeski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.

&amp;ldquo;Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek,&amp;rdquo; ucap Hotman.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait gegernya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022. Salah satunya yang menarik perhatian ialah hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.

Dalam diskusinya bersama Menteri Pariwiata, Sandiaga Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara mana pun. Dalam pasal 411 tentang Perzinaan, salah satunya disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks diluar nikah.

&amp;ldquo;Saya belum menemukan hukum negara manapun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan,&amp;rdquo; jelas Hotman, saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/22).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan
Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.

&amp;ldquo;Karena saya tidak mengerti hukum, saya gak tahu dan gak pernah dengar,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinaan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polemik Perzinaan di KUHP Baru, DPR Tegaskan Delik Aduan dari Keluarga TerdekatMeski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.

&amp;ldquo;Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek,&amp;rdquo; ucap Hotman.</content:encoded></item></channel></rss>
