<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukung Pasal Perzinaan di KUHP Baru, MUI: Dapat Membenahi Moral</title><description>Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724493/dukung-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-mui-dapat-membenahi-moral</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724493/dukung-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-mui-dapat-membenahi-moral"/><item><title>Dukung Pasal Perzinaan di KUHP Baru, MUI: Dapat Membenahi Moral</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724493/dukung-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-mui-dapat-membenahi-moral</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724493/dukung-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-mui-dapat-membenahi-moral</guid><pubDate>Sabtu 10 Desember 2022 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/10/337/2724493/dukung-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-mui-dapat-membenahi-moral-gkOBirv1fD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi perzinahan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/10/337/2724493/dukung-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-mui-dapat-membenahi-moral-gkOBirv1fD.jpg</image><title>Ilustrasi perzinahan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung soal pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasalnya, hal itu memang harus diatur dalam perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah di acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', secara virtual, Sabtu (10/12/2022).

&quot;Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif,&quot; kata Ikhsan.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan
Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pasal Perzinahan RKUHP, Pasangan Bukan Suami Isri Check-in di Hotel Bakal Dipidana
&quot;Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi,&quot; ujar Ikhsan.
Dari perspektif agama, Ikhsan menekankan bahwa, zina di semua kitab suci agama juga telah mengatur dan melarang hal tersebut terjadi.



&quot;Hukum harus mengatur di depan supaya masyarakat mengikuti ini semua sesuai dengan kaidah kitab semua kitab dari kitab manapun sampai terakhir kitab suci Al-Quran sudah mengatur,&quot; ucap Ikhsan.



&quot;Rangkaian nilai baru ini kami sambut positif sebagai satu perluasan delik susila yang Insya Allah kedepan sebagai hukum mengatur masyarakat dengan nilai peradaban baru yang sebenarnya sudah lama,&quot; tambah Ikhsan mengakhiri.


</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung soal pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasalnya, hal itu memang harus diatur dalam perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah di acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', secara virtual, Sabtu (10/12/2022).

&quot;Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif,&quot; kata Ikhsan.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan
Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pasal Perzinahan RKUHP, Pasangan Bukan Suami Isri Check-in di Hotel Bakal Dipidana
&quot;Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi,&quot; ujar Ikhsan.
Dari perspektif agama, Ikhsan menekankan bahwa, zina di semua kitab suci agama juga telah mengatur dan melarang hal tersebut terjadi.



&quot;Hukum harus mengatur di depan supaya masyarakat mengikuti ini semua sesuai dengan kaidah kitab semua kitab dari kitab manapun sampai terakhir kitab suci Al-Quran sudah mengatur,&quot; ucap Ikhsan.



&quot;Rangkaian nilai baru ini kami sambut positif sebagai satu perluasan delik susila yang Insya Allah kedepan sebagai hukum mengatur masyarakat dengan nilai peradaban baru yang sebenarnya sudah lama,&quot; tambah Ikhsan mengakhiri.


</content:encoded></item></channel></rss>
