<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Autopsi Prada TNI AU Indra Meninggal Akibat Perilaku Kekerasan, Ini 5 Faktanya</title><description>Prada Indra diduga dianiaya seniornya saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu 19 November 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/11/337/2724648/hasil-autopsi-prada-tni-au-indra-meninggal-akibat-perilaku-kekerasan-ini-5-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/11/337/2724648/hasil-autopsi-prada-tni-au-indra-meninggal-akibat-perilaku-kekerasan-ini-5-faktanya"/><item><title>Hasil Autopsi Prada TNI AU Indra Meninggal Akibat Perilaku Kekerasan, Ini 5 Faktanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/11/337/2724648/hasil-autopsi-prada-tni-au-indra-meninggal-akibat-perilaku-kekerasan-ini-5-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/11/337/2724648/hasil-autopsi-prada-tni-au-indra-meninggal-akibat-perilaku-kekerasan-ini-5-faktanya</guid><pubDate>Minggu 11 Desember 2022 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/10/337/2724648/hasil-autopsi-prada-tni-au-indra-meninggal-akibat-perilaku-kekerasan-ini-5-faktanya-5otZd5uDe1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi meninggal (Foto: The Indian Express)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/10/337/2724648/hasil-autopsi-prada-tni-au-indra-meninggal-akibat-perilaku-kekerasan-ini-5-faktanya-5otZd5uDe1.jpg</image><title>Ilustrasi meninggal (Foto: The Indian Express)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, Prajurit Dua (Prada) TNI AU, Muhammad Indra Wijaya meninggal akibat perilaku kekerasan.
Prada Indra diduga dianiaya seniornya saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu 19 November 2022. Berikut sejumlah faktanya:
BACA JUGA:Penyebab Tewasnya Prada Indra Terungkap, Organ Limpa Rusak Akibat Benda Tumpul

1. TNI AU Masih Melakukan Penyelidikan
Kadispen AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

2. TNI AU Tak Menutupi Kasus Kematian Prada Indra
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah menegaskan, bahwa TNI AU tidak akan menutupi-tutupi kasus tewasnya Prada Indra, bahkan tidak akan menoleransi para pelaku jika nantinya terbukti adanya tindak pidana tersebut.
3. Pelaku Penganiayaan Prada Indra Terancam Dipecat
&amp;nbsp;Keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

&amp;nbsp;Baca Selengkapnya: 5 Fakta Tewasnya Prada Indra, Limpa Rusak Akibat Dihantam Benda Tumpul</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, Prajurit Dua (Prada) TNI AU, Muhammad Indra Wijaya meninggal akibat perilaku kekerasan.
Prada Indra diduga dianiaya seniornya saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu 19 November 2022. Berikut sejumlah faktanya:
BACA JUGA:Penyebab Tewasnya Prada Indra Terungkap, Organ Limpa Rusak Akibat Benda Tumpul

1. TNI AU Masih Melakukan Penyelidikan
Kadispen AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

2. TNI AU Tak Menutupi Kasus Kematian Prada Indra
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah menegaskan, bahwa TNI AU tidak akan menutupi-tutupi kasus tewasnya Prada Indra, bahkan tidak akan menoleransi para pelaku jika nantinya terbukti adanya tindak pidana tersebut.
3. Pelaku Penganiayaan Prada Indra Terancam Dipecat
&amp;nbsp;Keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

&amp;nbsp;Baca Selengkapnya: 5 Fakta Tewasnya Prada Indra, Limpa Rusak Akibat Dihantam Benda Tumpul</content:encoded></item></channel></rss>
