<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Politikus PKB Terkait Kasus Suap Rektor Unila</title><description>Politikus PKB tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725331/kpk-panggil-politikus-pkb-terkait-kasus-suap-rektor-unila</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725331/kpk-panggil-politikus-pkb-terkait-kasus-suap-rektor-unila"/><item><title>KPK Panggil Politikus PKB Terkait Kasus Suap Rektor Unila</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725331/kpk-panggil-politikus-pkb-terkait-kasus-suap-rektor-unila</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725331/kpk-panggil-politikus-pkb-terkait-kasus-suap-rektor-unila</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2022 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/12/337/2725331/kpk-panggil-politikus-pkb-terkait-kasus-suap-rektor-unila-MtKP7GGjzz.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/12/337/2725331/kpk-panggil-politikus-pkb-terkait-kasus-suap-rektor-unila-MtKP7GGjzz.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Kadafi, hari ini. Politikus PKB tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Agenda pemeriksaan terhadap Kadafi pada hari ini merupakan pemanggilan ulang. Sebab sebelumnya, Kadafi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 23 November 2022. Selain Kadafi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya pada hari ini yaitu, Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Imam Bustami.

&quot;Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMi8xLzE1ODAwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam persidangan penyuap Karomani, Andi Desfiandi, terungkap ada Anggota DPR RI yang disebut turut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk Unila. Di antaranya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, serta Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Kadafi.


Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Kadafi, hari ini. Politikus PKB tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Agenda pemeriksaan terhadap Kadafi pada hari ini merupakan pemanggilan ulang. Sebab sebelumnya, Kadafi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 23 November 2022. Selain Kadafi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya pada hari ini yaitu, Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Imam Bustami.

&quot;Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMi8xLzE1ODAwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam persidangan penyuap Karomani, Andi Desfiandi, terungkap ada Anggota DPR RI yang disebut turut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk Unila. Di antaranya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, serta Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Kadafi.


Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
