<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Itu Remisi Natal yang Diusulkan Oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi</title><description>Apa itu remisi natal yang diusulkan oleh Kemenkumham</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725438/apa-itu-remisi-natal-yang-diusulkan-oleh-kemenkumham-maluku-ke-549-napi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725438/apa-itu-remisi-natal-yang-diusulkan-oleh-kemenkumham-maluku-ke-549-napi"/><item><title>Apa Itu Remisi Natal yang Diusulkan Oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725438/apa-itu-remisi-natal-yang-diusulkan-oleh-kemenkumham-maluku-ke-549-napi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725438/apa-itu-remisi-natal-yang-diusulkan-oleh-kemenkumham-maluku-ke-549-napi</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2022 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/12/337/2725438/apa-itu-remisi-natal-yang-diusulkan-oleh-kemenkumham-maluku-ke-549-napi-qr9Zq8fggV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/12/337/2725438/apa-itu-remisi-natal-yang-diusulkan-oleh-kemenkumham-maluku-ke-549-napi-qr9Zq8fggV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA- Apa itu remisi natal yang diusulkan oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi menarik diulas. Ada dua kategori untuk remisi bagi penghuni lapas. Salah satunya remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.&amp;nbsp;
BACA JUGA:Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jero Wacik Sempat Terima Remisi 6 Bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Kedua ada remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Istilah remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Lantas apa itu remisi natal yang diusulkan oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi ini memang selalu ditunggu oleh para pelaku penjahat yang di penjara. Apalagi, pemberian remisikhsusus merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Sehingga, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 549 orang narapidana yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari Natal tahun 2022.
&quot;Kami telah usulkan 549 orang napi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI guna mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022,&quot; kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.

Saiful merinci, untuk Remisi Khusus RK-I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari, diberikan kepada 118 orang, pemotongan satu bulan untuk 335 orang, sedangkan untuk pemotongan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 88 orang, dan pemotongan dua bulan untuk delapan orang.
Berdasarkan data Kemenkumham Maluku pada Agustus 2022, jumlah isi hunian Lapas dan Rutan di Maluku kini sebanyak 1.603 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang, sedangkan kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang.
(RIN)</description><content:encoded>JAKARTA- Apa itu remisi natal yang diusulkan oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi menarik diulas. Ada dua kategori untuk remisi bagi penghuni lapas. Salah satunya remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.&amp;nbsp;
BACA JUGA:Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jero Wacik Sempat Terima Remisi 6 Bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Kedua ada remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Istilah remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Lantas apa itu remisi natal yang diusulkan oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi ini memang selalu ditunggu oleh para pelaku penjahat yang di penjara. Apalagi, pemberian remisikhsusus merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Sehingga, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 549 orang narapidana yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari Natal tahun 2022.
&quot;Kami telah usulkan 549 orang napi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI guna mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022,&quot; kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.

Saiful merinci, untuk Remisi Khusus RK-I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari, diberikan kepada 118 orang, pemotongan satu bulan untuk 335 orang, sedangkan untuk pemotongan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 88 orang, dan pemotongan dua bulan untuk delapan orang.
Berdasarkan data Kemenkumham Maluku pada Agustus 2022, jumlah isi hunian Lapas dan Rutan di Maluku kini sebanyak 1.603 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang, sedangkan kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang.
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
