<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menangis di Persidangan, Putri Candrawathi: Yosua Perkosa dan Banting Saya 3 Kali!</title><description>Air mata Putri Candrawathi terus mengalir saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725637/menangis-di-persidangan-putri-candrawathi-yosua-perkosa-dan-banting-saya-3-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725637/menangis-di-persidangan-putri-candrawathi-yosua-perkosa-dan-banting-saya-3-kali"/><item><title>Menangis di Persidangan, Putri Candrawathi: Yosua Perkosa dan Banting Saya 3 Kali!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725637/menangis-di-persidangan-putri-candrawathi-yosua-perkosa-dan-banting-saya-3-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/12/337/2725637/menangis-di-persidangan-putri-candrawathi-yosua-perkosa-dan-banting-saya-3-kali</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2022 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/12/337/2725637/menangis-di-persidangan-putri-candrawathi-yosua-perkosa-dan-banting-saya-3-kali-QXrK6tAE6N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/12/337/2725637/menangis-di-persidangan-putri-candrawathi-yosua-perkosa-dan-banting-saya-3-kali-QXrK6tAE6N.jpg</image><title>Putri Candrawathi/MPI</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Air mata Putri Candrawathi terus mengalir saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Dikatakan Putri, saat itu Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya. Tidak hanya itu, Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.
(Baca juga: Banyak Kejanggalan, Hakim Cecar Putri soal Kuat Ikut ke Jakarta dari Magelang)
Awalnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyai Putri tahu tidaknya proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian, Putri mengaku dia tidak mengetahuinya. Hakim menanyai Putri sudah berapa lama dia mendampingi suaminya, Ferdy Sambo menjadi polisi, yang mana dijawab Putri sudah 20 tahun.
&quot;Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?&quot; tanya hakim di persidangan, Senin (12/12/2022).
&quot;Sering yang mulia,&quot; jawab Putri.
Putri mengaku, dia tidak tahu persis syarat-syarat apa agar anggota Polri itu mendapatkan kehormatan pada saat dimakamkan. Hakim lantas memberitahu Putri, guna mendapatkan kehormatan dalam pemakaman bagi anggota Polri itu, dia tidak boleh mendapatkan pecemaran sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya.
Namun faktanya, kata hakim, Brigadir J dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Bila memang Brigadir J itu telah melakukan pelecehan seksual pada Putri sebagaimana disampaikan Putri, Brigadir J tentu tak akan dimakamkan secara kehormatan.
&quot;Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,&quot; tutur hakim.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi8xLzE1ODYxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun Istri Ferdy Sambo itu bersikukuh bahwa Yosua tekah melakukan pemerkosaan kepada dirinya. Putri juga menanyakan mengapa Polri memberikan penghargaan kepada Yosua yang berbuat tidak senonoh terhadap istri seorang Jenderal Polri.

&amp;ldquo;Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi,&quot; ujar Putri sambil menangis.

&quot;Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Air mata Putri Candrawathi terus mengalir saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Dikatakan Putri, saat itu Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya. Tidak hanya itu, Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.
(Baca juga: Banyak Kejanggalan, Hakim Cecar Putri soal Kuat Ikut ke Jakarta dari Magelang)
Awalnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyai Putri tahu tidaknya proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian, Putri mengaku dia tidak mengetahuinya. Hakim menanyai Putri sudah berapa lama dia mendampingi suaminya, Ferdy Sambo menjadi polisi, yang mana dijawab Putri sudah 20 tahun.
&quot;Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?&quot; tanya hakim di persidangan, Senin (12/12/2022).
&quot;Sering yang mulia,&quot; jawab Putri.
Putri mengaku, dia tidak tahu persis syarat-syarat apa agar anggota Polri itu mendapatkan kehormatan pada saat dimakamkan. Hakim lantas memberitahu Putri, guna mendapatkan kehormatan dalam pemakaman bagi anggota Polri itu, dia tidak boleh mendapatkan pecemaran sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya.
Namun faktanya, kata hakim, Brigadir J dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Bila memang Brigadir J itu telah melakukan pelecehan seksual pada Putri sebagaimana disampaikan Putri, Brigadir J tentu tak akan dimakamkan secara kehormatan.
&quot;Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,&quot; tutur hakim.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi8xLzE1ODYxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun Istri Ferdy Sambo itu bersikukuh bahwa Yosua tekah melakukan pemerkosaan kepada dirinya. Putri juga menanyakan mengapa Polri memberikan penghargaan kepada Yosua yang berbuat tidak senonoh terhadap istri seorang Jenderal Polri.

&amp;ldquo;Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi,&quot; ujar Putri sambil menangis.

&quot;Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
