<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelempar Bom ke Rumah Pegawai Lapas Tertangkap, Satu Masih Buron</title><description>Polres Malang berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pelempar bondet atau bom ikan ke rumah pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/519/2725712/pelempar-bom-ke-rumah-pegawai-lapas-tertangkap-satu-masih-buron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/12/519/2725712/pelempar-bom-ke-rumah-pegawai-lapas-tertangkap-satu-masih-buron"/><item><title>Pelempar Bom ke Rumah Pegawai Lapas Tertangkap, Satu Masih Buron</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/12/519/2725712/pelempar-bom-ke-rumah-pegawai-lapas-tertangkap-satu-masih-buron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/12/519/2725712/pelempar-bom-ke-rumah-pegawai-lapas-tertangkap-satu-masih-buron</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2022 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/12/519/2725712/pelempar-bom-ke-rumah-pegawai-lapas-tertangkap-satu-masih-buron-tTncBYkJau.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelempar bom ikan atau bondet ditangkap polisi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/12/519/2725712/pelempar-bom-ke-rumah-pegawai-lapas-tertangkap-satu-masih-buron-tTncBYkJau.jpg</image><title>Pelempar bom ikan atau bondet ditangkap polisi (Foto: MPI)</title></images><description>MALANG - Polres Malang berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pelempar bondet atau bom ikan ke rumah pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Satu pelaku yang diamankan adalah Widodo Dwi yang merupakan eksekutor pelempar bondet, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengungkapkan, kejadian berawal dari korban DKS (34) istri dari pegawai Lapas Kelas I Malang tengah berada di rumah pada 24 Oktober 2022 lalu. Namun saat tengah tidur di rumah, tiba-tiba terdengar bunyi ledakan dari luar rumah sekitar pukul 10.55 WIB di Perumahan Pakis Hasanah Blok E 10 RT 25 RW 3, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

&quot;Ada suara ledakan di luar, begitu dicek di halaman rumah banyak barang atau benda yang sudah rusak, kemudian melapor ke Polsek Pakis,&quot; ucap Wahyu Rizky Saputro, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Senin (12/12/2022).

Kepolisian dari Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke dua orang pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.

&quot;Kami Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil menangkap satu orang pelaku sebagai eksekutor ini atas nama Widodo, dia sebagai eksekutor, sudah kami amankan, sudah kami tahan. Satu pelaku yang mengendarai motor masih dalam pengejaran,&quot; ujarnya.

BACA JUGA: Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu di Dubur ke Lapas Pemuda Madiun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku Widodo Dwi (33) disebut Wahyu Rizky, diamankan saat tengah melintas di Jalan Raya Bokor, Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan. Pelaku mengaku mendapatkan bondet atau bom ikan dari Pasuruan dengan cara membelinya.

&quot;Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,&quot; tukasnya.Sebelumnya diberitakan, sebuah aksi pelemparan bahan peledak bom di rumah penjaga Lapas Malang terungkap. Kejadian itu dilaporkan berlangsung pada Senin lalu (24/10/2022) dimana ada dua pria yang menggunakan helm berwarna merah mengendarai sepeda motor bebek pria diduga menjadi pelakunya.

Kedua pria ini tertangkap kamera tengah membawa sebuah tas yang dibawa oleh pria yang dibonceng di belakang. Beberapa menit kemudian terdengar bunyi ledakan di rumah Abdul Aziz.

Akibat ledakan bom ikan ini teras rumah Abdul Aziz mengalami rusak parah. Beruntung tak ada korban jiwa dan kerusakan rumah di bagian lain dari rumah Abdul Aziz.</description><content:encoded>MALANG - Polres Malang berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pelempar bondet atau bom ikan ke rumah pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Satu pelaku yang diamankan adalah Widodo Dwi yang merupakan eksekutor pelempar bondet, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengungkapkan, kejadian berawal dari korban DKS (34) istri dari pegawai Lapas Kelas I Malang tengah berada di rumah pada 24 Oktober 2022 lalu. Namun saat tengah tidur di rumah, tiba-tiba terdengar bunyi ledakan dari luar rumah sekitar pukul 10.55 WIB di Perumahan Pakis Hasanah Blok E 10 RT 25 RW 3, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

&quot;Ada suara ledakan di luar, begitu dicek di halaman rumah banyak barang atau benda yang sudah rusak, kemudian melapor ke Polsek Pakis,&quot; ucap Wahyu Rizky Saputro, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Senin (12/12/2022).

Kepolisian dari Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke dua orang pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.

&quot;Kami Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil menangkap satu orang pelaku sebagai eksekutor ini atas nama Widodo, dia sebagai eksekutor, sudah kami amankan, sudah kami tahan. Satu pelaku yang mengendarai motor masih dalam pengejaran,&quot; ujarnya.

BACA JUGA: Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu di Dubur ke Lapas Pemuda Madiun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku Widodo Dwi (33) disebut Wahyu Rizky, diamankan saat tengah melintas di Jalan Raya Bokor, Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan. Pelaku mengaku mendapatkan bondet atau bom ikan dari Pasuruan dengan cara membelinya.

&quot;Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,&quot; tukasnya.Sebelumnya diberitakan, sebuah aksi pelemparan bahan peledak bom di rumah penjaga Lapas Malang terungkap. Kejadian itu dilaporkan berlangsung pada Senin lalu (24/10/2022) dimana ada dua pria yang menggunakan helm berwarna merah mengendarai sepeda motor bebek pria diduga menjadi pelakunya.

Kedua pria ini tertangkap kamera tengah membawa sebuah tas yang dibawa oleh pria yang dibonceng di belakang. Beberapa menit kemudian terdengar bunyi ledakan di rumah Abdul Aziz.

Akibat ledakan bom ikan ini teras rumah Abdul Aziz mengalami rusak parah. Beruntung tak ada korban jiwa dan kerusakan rumah di bagian lain dari rumah Abdul Aziz.</content:encoded></item></channel></rss>
