<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum   </title><description>Eddy mengatakan, pasal tersebut merupakan delik aduan, dan tidak semua pihak dapat melaporkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725843/wamenkumham-kritik-tak-bisa-dipidana-karena-dilakukan-untuk-kepentingan-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725843/wamenkumham-kritik-tak-bisa-dipidana-karena-dilakukan-untuk-kepentingan-umum"/><item><title>Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725843/wamenkumham-kritik-tak-bisa-dipidana-karena-dilakukan-untuk-kepentingan-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725843/wamenkumham-kritik-tak-bisa-dipidana-karena-dilakukan-untuk-kepentingan-umum</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 00:59 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/337/2725843/wamenkumham-kritik-tak-bisa-dipidana-karena-dilakukan-untuk-kepentingan-umum-cwlg7vOx5e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/337/2725843/wamenkumham-kritik-tak-bisa-dipidana-karena-dilakukan-untuk-kepentingan-umum-cwlg7vOx5e.jpg</image><title>Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menegaskan, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kritik dan penghinaan merupakan hal yang berbeda, dan tidak akan dipidana.
&amp;ldquo;Terkait isu kebebasan berpendapat bahwa KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum,&amp;rdquo; kata Eddy dalam konferensi pers pada Senin (12/12/2022).
Eddy mengatakan, pasal tersebut merupakan delik aduan, dan tidak semua pihak dapat melaporkan. Pihak yang dapat mengajukan aduan, kata Eddy, ialah presiden, wakil presiden, atau lembaga negara.
&quot;Penghinaan di negara mana pun, termasuk kepada kepala negara dan lembaga negara jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela. Namun, KUHP mengaturnya sebagai delik aduan, sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya
&quot;Jadi, yang bisa mengadukan hanya presiden, wakil presiden, ataupun kepala lembaga negara,&amp;rdquo; sambungnya.
Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah disusun dengan cermat dan hati-hati, juga mempertimbangkan kepentingan individu, negara, masyarakat, bahkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur.
Baca juga:&amp;nbsp;Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina
&amp;ldquo;KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. Apa pun yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur,&amp;rdquo; tuturnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menegaskan, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kritik dan penghinaan merupakan hal yang berbeda, dan tidak akan dipidana.
&amp;ldquo;Terkait isu kebebasan berpendapat bahwa KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum,&amp;rdquo; kata Eddy dalam konferensi pers pada Senin (12/12/2022).
Eddy mengatakan, pasal tersebut merupakan delik aduan, dan tidak semua pihak dapat melaporkan. Pihak yang dapat mengajukan aduan, kata Eddy, ialah presiden, wakil presiden, atau lembaga negara.
&quot;Penghinaan di negara mana pun, termasuk kepada kepala negara dan lembaga negara jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela. Namun, KUHP mengaturnya sebagai delik aduan, sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya
&quot;Jadi, yang bisa mengadukan hanya presiden, wakil presiden, ataupun kepala lembaga negara,&amp;rdquo; sambungnya.
Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah disusun dengan cermat dan hati-hati, juga mempertimbangkan kepentingan individu, negara, masyarakat, bahkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur.
Baca juga:&amp;nbsp;Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina
&amp;ldquo;KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. Apa pun yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur,&amp;rdquo; tuturnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
