<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Keberatan dengan Pengesahan KUHP, Komnas HAM Sarankan Gugat ke MK</title><description>Abdul Haris mengatakan, jika masih ada yang menyatakan keberatan terkait KUHP, maka bisa menempuh mekanisme salah satunya judicial review.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725869/masyarakat-keberatan-dengan-pengesahan-kuhp-komnas-ham-sarankan-gugat-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725869/masyarakat-keberatan-dengan-pengesahan-kuhp-komnas-ham-sarankan-gugat-ke-mk"/><item><title>Masyarakat Keberatan dengan Pengesahan KUHP, Komnas HAM Sarankan Gugat ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725869/masyarakat-keberatan-dengan-pengesahan-kuhp-komnas-ham-sarankan-gugat-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2725869/masyarakat-keberatan-dengan-pengesahan-kuhp-komnas-ham-sarankan-gugat-ke-mk</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 04:53 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/337/2725869/masyarakat-keberatan-dengan-pengesahan-kuhp-komnas-ham-sarankan-gugat-ke-mk-Yq71xfEwUd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/337/2725869/masyarakat-keberatan-dengan-pengesahan-kuhp-komnas-ham-sarankan-gugat-ke-mk-Yq71xfEwUd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan masyarakat untuk melakukan uji materi atau Judicial Review berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa jika masih ada yang menyatakan keberatan terkait KUHP, maka bisa menempuh mekanisme salah satunya judicial review.
&quot;Itu kan upaya hukum kalau masih ada yang keberatan bisa menempuh mekanisme salah satunya itu judicial review, di MK,&quot; kata, Selasa (13/12/2022).
&quot;Jadi itu sangat tergantung dengan masyarakat sipilnya, mau gunakan itu apa enggak, cuma kan kita melihat bahwa jalur yang bisa digunakan salah satunya itu jalur judicial review,&quot; tambah dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Ungkap Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Diberikan Trauma Healing hingga Sekarang
Ia pun mengaminkan bahwa ada beberapa pasal yang berpotensi ada diskriminasi, serta pelanggaran HAM.
&quot;Seperti pasal 300 tentang hak atas kebebasan agama, atau berkeyakinan ketentuan dalam pasal 465, 466, 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan,&quot; terangnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Banding
Abdul Haris menjelaskan, pasal dalam KUHP yang baru ini nantinya bakal diterapkan setelah tiga tahun disahkan. Dalam hal ini, masyarakat jika ingin melakukan judicial review bisa melakukan beberapa mekanisme, termasuk ke MK.
&quot;Masih ada mekanisme yang diajukan yaitu ke MK, tapi juga pengawasan dalam hal penerapan pasal-pasal ini, nah tapi UU ini kan baru berlaku di tiga tahun yang akan datang setelah disahkan,&quot; papar dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODY1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022. Masyarakat yang tak puas atau keberatan disarankan menempuh jalur hukum atau menggugat ke MK.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan bahwa sosialisasi RKUHP sudah berjalan cukup panjang dilakukan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan dirasa sulit.
&quot;Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberkakukan Undang-Undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK),&quot; ujar Lodewijk usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan masyarakat untuk melakukan uji materi atau Judicial Review berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa jika masih ada yang menyatakan keberatan terkait KUHP, maka bisa menempuh mekanisme salah satunya judicial review.
&quot;Itu kan upaya hukum kalau masih ada yang keberatan bisa menempuh mekanisme salah satunya itu judicial review, di MK,&quot; kata, Selasa (13/12/2022).
&quot;Jadi itu sangat tergantung dengan masyarakat sipilnya, mau gunakan itu apa enggak, cuma kan kita melihat bahwa jalur yang bisa digunakan salah satunya itu jalur judicial review,&quot; tambah dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Ungkap Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Diberikan Trauma Healing hingga Sekarang
Ia pun mengaminkan bahwa ada beberapa pasal yang berpotensi ada diskriminasi, serta pelanggaran HAM.
&quot;Seperti pasal 300 tentang hak atas kebebasan agama, atau berkeyakinan ketentuan dalam pasal 465, 466, 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan,&quot; terangnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Banding
Abdul Haris menjelaskan, pasal dalam KUHP yang baru ini nantinya bakal diterapkan setelah tiga tahun disahkan. Dalam hal ini, masyarakat jika ingin melakukan judicial review bisa melakukan beberapa mekanisme, termasuk ke MK.
&quot;Masih ada mekanisme yang diajukan yaitu ke MK, tapi juga pengawasan dalam hal penerapan pasal-pasal ini, nah tapi UU ini kan baru berlaku di tiga tahun yang akan datang setelah disahkan,&quot; papar dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODY1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022. Masyarakat yang tak puas atau keberatan disarankan menempuh jalur hukum atau menggugat ke MK.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan bahwa sosialisasi RKUHP sudah berjalan cukup panjang dilakukan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan dirasa sulit.
&quot;Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberkakukan Undang-Undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK),&quot; ujar Lodewijk usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
</content:encoded></item></channel></rss>
