<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ditolak!</title><description>Permohonan praperadilan AKBP Bambang Kayun terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ditolak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2726333/praperadilan-akbp-bambang-kayun-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2726333/praperadilan-akbp-bambang-kayun-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi-ditolak"/><item><title>Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ditolak!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2726333/praperadilan-akbp-bambang-kayun-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/13/337/2726333/praperadilan-akbp-bambang-kayun-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi-ditolak</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/337/2726333/praperadilan-akbp-bambang-kayun-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi-ditolak-FCTzCPjYoT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist/Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/337/2726333/praperadilan-akbp-bambang-kayun-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi-ditolak-FCTzCPjYoT.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist/Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan AKBP Bambang Kayun terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Sutomo menolak seluruh nota keberatan yang bersangkutan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka Bambang Kayun telah memenuhi segala unsur pidana di dalamnya.

&quot;Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Hakim Sutomo, Selasa (13/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Dapat Informasi Penyuap AKBP Bambang Kayun Ada di Luar Negeri
AKBP Bambang Kayun diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta Hakim membatalkan penetapan tersangka dirinya dan menyatakan penetapan tersangka batal demi hukum.

&quot;Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,&quot; ujar pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat.
BACA JUGA:KPK: Tindak Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Polri!&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan AKBP Bambang Kayun terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Sutomo menolak seluruh nota keberatan yang bersangkutan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka Bambang Kayun telah memenuhi segala unsur pidana di dalamnya.

&quot;Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Hakim Sutomo, Selasa (13/12/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Dapat Informasi Penyuap AKBP Bambang Kayun Ada di Luar Negeri
AKBP Bambang Kayun diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta Hakim membatalkan penetapan tersangka dirinya dan menyatakan penetapan tersangka batal demi hukum.

&quot;Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,&quot; ujar pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat.
BACA JUGA:KPK: Tindak Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Polri!&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
