<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menghindari Amukan Massa Usai Mencuri Motor, Dua Remaja Sembunyi di Rawa-rawa   </title><description>keduanya berhasil ditangkap di rawa-rawa tidak jauh dari jembatan SHS Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/610/2726146/menghindari-amukan-massa-usai-mencuri-motor-dua-remaja-sembunyi-di-rawa-rawa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/13/610/2726146/menghindari-amukan-massa-usai-mencuri-motor-dua-remaja-sembunyi-di-rawa-rawa"/><item><title>Menghindari Amukan Massa Usai Mencuri Motor, Dua Remaja Sembunyi di Rawa-rawa   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/13/610/2726146/menghindari-amukan-massa-usai-mencuri-motor-dua-remaja-sembunyi-di-rawa-rawa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/13/610/2726146/menghindari-amukan-massa-usai-mencuri-motor-dua-remaja-sembunyi-di-rawa-rawa</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/610/2726146/menghindari-amukan-massa-usai-mencuri-motor-dua-remaja-sembunyi-di-rawa-rawa-YG0GQXnGZm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/610/2726146/menghindari-amukan-massa-usai-mencuri-motor-dua-remaja-sembunyi-di-rawa-rawa-YG0GQXnGZm.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Freepik</title></images><description>

MURATARA - In (15) dengan Ca (17) warga suku anak dalam (SAD) ditangkap polisi usai melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat B 3395 COL atas nama Jamar Rudin milik Dedi Karomin (39) warga Dusun III Desa Jadi Mulya I  Kecamatan, Nibung Kabupaten Muratara. menggunakan kunci T, Selasa (13/12/2022).



Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jailili dan Kasi Humas, AKP Indrajaya membenarkan penangkapan itu, keduanya berhasil ditangkap   di rawa-rawa tidak jauh dari jembatan SHS Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.



&amp;ldquo;Kedua tersangka ditangkap saat sembunyi di rawa-rawa, untuk menghindari dari amukan madsa dan berhasil diamankan di Polsek Nibung,&amp;rdquo; katanya.

&amp;nbsp;BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Berikan Bocoran Pengganti KSAL

Dijelaskan Peristiwa terjadi Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu korban memarkir sepeda motor didepan rumahnya di Dusun III Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.



Dan saat korban sedang di dalam terdengar ada suara orang sedang menghidupkan motor, karena merasa curiga korban keluar dari dalam kamar sambil berteriak dengan anaknya Depri.

&amp;rdquo;Dep Motor kamu di depan itu di T Wong (dicuri orang) cubo jingok di depan. Dan dijawab oleh anak pelapor 'Ai Idak bak motor di kunci stang',&quot; katanya.


Namun pelapor yang curiga kembali berkata kepada anaknya &amp;rdquo;Cubo Jingoklah itu Ado suara motor ngarah ke dalam.&amp;rdquo; Seketika itu Depri langsung membuka pintu depan dan mengecek sepeda motor tersebut dan kemudian berkata&amp;rdquo; Iyo Bak Ilang (iya pak hilang),&amp;rdquo; kata anak pelapor.



Kemudian pelapor berkata lagi &amp;ldquo;kejarlah nak motor tu ngarah kedalam&amp;rdquo;, lalu anak pelapor mengejar menggunakan mobil kijang Inova kearah dalam (arah Desa Sumber Makmur). Sedangkan pelapor mengejar kearah luar bersama-sama masyarakat (kearah Desa Krani Jaya). Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp13 juta.



Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Nibung guna ditindak lebih lanjut, keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Jo pasal 363 Ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana.</description><content:encoded>

MURATARA - In (15) dengan Ca (17) warga suku anak dalam (SAD) ditangkap polisi usai melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat B 3395 COL atas nama Jamar Rudin milik Dedi Karomin (39) warga Dusun III Desa Jadi Mulya I  Kecamatan, Nibung Kabupaten Muratara. menggunakan kunci T, Selasa (13/12/2022).



Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jailili dan Kasi Humas, AKP Indrajaya membenarkan penangkapan itu, keduanya berhasil ditangkap   di rawa-rawa tidak jauh dari jembatan SHS Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.



&amp;ldquo;Kedua tersangka ditangkap saat sembunyi di rawa-rawa, untuk menghindari dari amukan madsa dan berhasil diamankan di Polsek Nibung,&amp;rdquo; katanya.

&amp;nbsp;BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Berikan Bocoran Pengganti KSAL

Dijelaskan Peristiwa terjadi Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu korban memarkir sepeda motor didepan rumahnya di Dusun III Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.



Dan saat korban sedang di dalam terdengar ada suara orang sedang menghidupkan motor, karena merasa curiga korban keluar dari dalam kamar sambil berteriak dengan anaknya Depri.

&amp;rdquo;Dep Motor kamu di depan itu di T Wong (dicuri orang) cubo jingok di depan. Dan dijawab oleh anak pelapor 'Ai Idak bak motor di kunci stang',&quot; katanya.


Namun pelapor yang curiga kembali berkata kepada anaknya &amp;rdquo;Cubo Jingoklah itu Ado suara motor ngarah ke dalam.&amp;rdquo; Seketika itu Depri langsung membuka pintu depan dan mengecek sepeda motor tersebut dan kemudian berkata&amp;rdquo; Iyo Bak Ilang (iya pak hilang),&amp;rdquo; kata anak pelapor.



Kemudian pelapor berkata lagi &amp;ldquo;kejarlah nak motor tu ngarah kedalam&amp;rdquo;, lalu anak pelapor mengejar menggunakan mobil kijang Inova kearah dalam (arah Desa Sumber Makmur). Sedangkan pelapor mengejar kearah luar bersama-sama masyarakat (kearah Desa Krani Jaya). Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp13 juta.



Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Nibung guna ditindak lebih lanjut, keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Jo pasal 363 Ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
