<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Turut Tangani Kasus AKBP Bambang Kayun</title><description>Bareskrim Polri membenarkan bahwa menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/14/337/2726854/bareskrim-turut-tangani-kasus-akbp-bambang-kayun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/14/337/2726854/bareskrim-turut-tangani-kasus-akbp-bambang-kayun"/><item><title>Bareskrim Turut Tangani Kasus AKBP Bambang Kayun</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/14/337/2726854/bareskrim-turut-tangani-kasus-akbp-bambang-kayun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/14/337/2726854/bareskrim-turut-tangani-kasus-akbp-bambang-kayun</guid><pubDate>Rabu 14 Desember 2022 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/14/337/2726854/bareskrim-turut-tangani-kasus-akbp-bambang-kayun-5L0UAHVSwc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/14/337/2726854/bareskrim-turut-tangani-kasus-akbp-bambang-kayun-5L0UAHVSwc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membenarkan bahwa menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.

Bareskrim mengusut dari sisi pidana umumnya. Sedangkan, AKBP Bambang Kayun dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

&quot;Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu,&quot; kata Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.

&quot;Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara ini,&quot; ujar Dicky.

BACA JUGA:Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ditolak!

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membenarkan bahwa menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.

Bareskrim mengusut dari sisi pidana umumnya. Sedangkan, AKBP Bambang Kayun dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

&quot;Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu,&quot; kata Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.

&quot;Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara ini,&quot; ujar Dicky.

BACA JUGA:Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ditolak!

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
