<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlantarkan Keluarga, Oknum Polisi Polda Sumsel Dipenjara</title><description>Seorang oknum polisi berinisial HJ yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan keluarga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/14/610/2726719/terlantarkan-keluarga-oknum-polisi-polda-sumsel-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/14/610/2726719/terlantarkan-keluarga-oknum-polisi-polda-sumsel-dipenjara"/><item><title>Terlantarkan Keluarga, Oknum Polisi Polda Sumsel Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/14/610/2726719/terlantarkan-keluarga-oknum-polisi-polda-sumsel-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/14/610/2726719/terlantarkan-keluarga-oknum-polisi-polda-sumsel-dipenjara</guid><pubDate>Rabu 14 Desember 2022 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/14/610/2726719/terlantarkan-keluarga-oknum-polisi-polda-sumsel-dipenjara-niAPQguP50.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oknum polisi divonis 1 tahun 5 bulan penjara lantaran terlantarkan keluarga (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/14/610/2726719/terlantarkan-keluarga-oknum-polisi-polda-sumsel-dipenjara-niAPQguP50.jpg</image><title>Oknum polisi divonis 1 tahun 5 bulan penjara lantaran terlantarkan keluarga (Foto: Istimewa)</title></images><description>PALEMBANG - Seorang oknum polisi berinisial HJ yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan keluarga dan divonis penjara 1 tahun 5 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu mengatakan, bahwa oknum polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah.

&quot;Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,&quot; ujar Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12/2022).

Terdakwa HJ, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

&quot;Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:Nekat Rampok Polwan, Pemuda ini Ditembak Polisi

Atas vonis tersebut, terdakwa HJ yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.</description><content:encoded>PALEMBANG - Seorang oknum polisi berinisial HJ yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan keluarga dan divonis penjara 1 tahun 5 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu mengatakan, bahwa oknum polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah.

&quot;Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,&quot; ujar Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12/2022).

Terdakwa HJ, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

&quot;Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:Nekat Rampok Polwan, Pemuda ini Ditembak Polisi

Atas vonis tersebut, terdakwa HJ yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
