<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah Dibanding Tuntutan JPU</title><description>Doni terbukti penipuan investasi dan menyebarkan berita bohong terkait binari opsi quotex yang menyebabkan kerugian hingga Rp24 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727708/doni-salmanan-divonis-4-tahun-penjara-jauh-lebih-rendah-dibanding-tuntutan-jpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727708/doni-salmanan-divonis-4-tahun-penjara-jauh-lebih-rendah-dibanding-tuntutan-jpu"/><item><title>Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah Dibanding Tuntutan JPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727708/doni-salmanan-divonis-4-tahun-penjara-jauh-lebih-rendah-dibanding-tuntutan-jpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727708/doni-salmanan-divonis-4-tahun-penjara-jauh-lebih-rendah-dibanding-tuntutan-jpu</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/337/2727708/doni-salmanan-divonis-4-tahun-penjara-jauh-lebih-rendah-dibanding-tuntutan-jpu-gdxawPnM3C.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan saat jalani sidang vonis (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/337/2727708/doni-salmanan-divonis-4-tahun-penjara-jauh-lebih-rendah-dibanding-tuntutan-jpu-gdxawPnM3C.JPG</image><title>Doni Salmanan saat jalani sidang vonis (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Doni terbukti penipuan investasi dan menyebarkan berita bohong terkait binari opsi quotex yang menyebabkan kerugian hingga Rp24 miliar.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,&quot; vonis majelis hakim ketua PN Bale Bandung, Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8xNy8xLzE0NjA5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPu yang menuntut Doni dengan 13 tahun penjara. Hakim menilai pasal TPPU yang didakwakan kepada Doni tidak terbukti karena belum ada aturan yang mengatur perihal binari option.



</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Doni terbukti penipuan investasi dan menyebarkan berita bohong terkait binari opsi quotex yang menyebabkan kerugian hingga Rp24 miliar.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,&quot; vonis majelis hakim ketua PN Bale Bandung, Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8xNy8xLzE0NjA5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPu yang menuntut Doni dengan 13 tahun penjara. Hakim menilai pasal TPPU yang didakwakan kepada Doni tidak terbukti karena belum ada aturan yang mengatur perihal binari option.



</content:encoded></item></channel></rss>
