<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Roy Suryo Keberatan</title><description>&amp;nbsp;
Menanggapi hal itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa merasa keberatan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727994/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-roy-suryo-keberatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727994/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-roy-suryo-keberatan"/><item><title>Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Roy Suryo Keberatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727994/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-roy-suryo-keberatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/15/337/2727994/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-roy-suryo-keberatan</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/337/2727994/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-roy-suryo-keberatan-08SqJLlG4F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/337/2727994/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-roy-suryo-keberatan-08SqJLlG4F.jpg</image><title>Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan/Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan.


Menanggapi hal itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa merasa keberatan. Ia dan penasehat hukum berencana akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
&quot;Karena apa yang dilakukan pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor. Jadi kami dan pak Roy Suryo akan membuat pembelaan Kamis depan,&quot; kata Penasehat Hukum Zulkarnain kepada wartawan, Kamis.


Zulkarnain menilai, banyak kejanggalan dalam sidang tuntutan siang tadi. Beberapa di antaranya adalah pemusnahan barang bukti yang dimiliki kliennya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

&quot;Kejanggalannya barang bukti handphone (Hp) untuk si pelapor, saksi itu dikembalikan. Sementara hasil screenshootnya itu dari hp tersebut. Nah sementara barang bukti punya pak Roy, hp tersebut, itu dimusnahkan,&quot; katanya.


&quot;Sementara barbuk pak roy itu kan tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya,&quot; lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dendq Rp 300 juta subsider 6 bulan.


JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan.


Menanggapi hal itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa merasa keberatan. Ia dan penasehat hukum berencana akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
&quot;Karena apa yang dilakukan pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor. Jadi kami dan pak Roy Suryo akan membuat pembelaan Kamis depan,&quot; kata Penasehat Hukum Zulkarnain kepada wartawan, Kamis.


Zulkarnain menilai, banyak kejanggalan dalam sidang tuntutan siang tadi. Beberapa di antaranya adalah pemusnahan barang bukti yang dimiliki kliennya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

&quot;Kejanggalannya barang bukti handphone (Hp) untuk si pelapor, saksi itu dikembalikan. Sementara hasil screenshootnya itu dari hp tersebut. Nah sementara barang bukti punya pak Roy, hp tersebut, itu dimusnahkan,&quot; katanya.


&quot;Sementara barbuk pak roy itu kan tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya,&quot; lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dendq Rp 300 juta subsider 6 bulan.


JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

</content:encoded></item></channel></rss>
