<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Itu Sita Perdata? Yuk Kenali Lebih Dalam Beserta Jenis-jenisnya</title><description>Penyitaan adalah tindakan di mana harta kekayaan tergugat secara paksa berdasarkan perintah dari pengadilan atau hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/337/2728456/apa-itu-sita-perdata-yuk-kenali-lebih-dalam-beserta-jenis-jenisnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/16/337/2728456/apa-itu-sita-perdata-yuk-kenali-lebih-dalam-beserta-jenis-jenisnya"/><item><title>Apa Itu Sita Perdata? Yuk Kenali Lebih Dalam Beserta Jenis-jenisnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/337/2728456/apa-itu-sita-perdata-yuk-kenali-lebih-dalam-beserta-jenis-jenisnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/16/337/2728456/apa-itu-sita-perdata-yuk-kenali-lebih-dalam-beserta-jenis-jenisnya</guid><pubDate>Jum'at 16 Desember 2022 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jovan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/16/337/2728456/apa-itu-sita-perdata-yuk-kenali-lebih-dalam-beserta-jenis-jenisnya-COTCOk6CLY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Penyitaan aset BLBI. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/16/337/2728456/apa-itu-sita-perdata-yuk-kenali-lebih-dalam-beserta-jenis-jenisnya-COTCOk6CLY.jpg</image><title>Ilustrasi: Penyitaan aset BLBI. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Penyitaan adalah tindakan di mana harta kekayaan tergugat secara paksa ditempatkan dalam keadaan penjagaan secara resmi berdasarkan perintah dari pengadilan atau hakim. Penyitaan bertujuan agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui tindakan jual beli atau penghibahan dan sebagainya.

Sita perdata berbeda dengan sita pidana, dalam sita pidana objek yang disita adalah sebatas benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau hasil dari tindak pidana; benda yang dipergunakan langsung atau khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan; dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana (Pasal 39 Ayat 1 KUHAP).

BACA JUGA: Bea Cukai Provinsi Aceh Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal


BACA JUGA: Operasi Nila Jaya 2022, Polisi Sita Sabu Cair Campuran Kopi dan Vape


Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang dapat disita dalam sita pidana adalah:


Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan


Di dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP dijelaskan, benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan dalam ayat (1).

Adapun beberapa jenis sita perdata,
Sita Jaminan
Pada pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata  berbunyi

&amp;ldquo;Segala barang barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan perikatan perorangan debitur itu.&amp;rdquo;

Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat yang berupa permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin terlaksananya putusan perdata dengan cara mencairkan atau menjual barang sitaan tersebut. barang debitur untuk memenuhi tuntutan penggugat.

M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa tujuan substantif penyitaan barang jaminan adalah untuk tidak menyalahgunakan atau menyita barang selama proses persidangan agar putusan dapat ditegakkan nantinya.

Sita Revindikasi
Syarat sita revindikasi diatur dalam Alinea Pertama Pasal 226 Herzien Inlandsch Reglement (&amp;ldquo;HIR&amp;rdquo;) dan Pasal 714 Reglement op de Rechtsvordering (&amp;ldquo;Rv&amp;rdquo;), antara lain:
Sita dilakukan terhadap benda bergerak
Pemohon merupakan pemilik barang
Barang dikuasai oleh tergugat tanpa hak jual beli maupun pinjam meminjam
Barang yang hendak disita disebut dengan saksama

Sita ini termasuk kelompok sita yang khusus dikarenakan objek sita dan posisi penggugat atas objek itu:

-Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain
-Objek berada di tangan atau dikuasai orang lain tanpa hak
-Permohonan sita diajukan oleh pemilik dari objek yang disita untuk dikembalikan kepada kepada pemilik.

Jadi, dapat disimpulkan revindikasi merupakan upaya pemilik objek yang sah untuk menuntut kembali objek yang dimilikinya dari pemegang yang menguasai objek tanpa hak.


Sita Marital
Sita marital biasa disebut juga dengan nama sita harta bersama. Sita marital ini bertujuan untuk membekukan harta dari pasangan suami istri melalui tindakan penyitaan, yang dimana agar harta tidak berpindah kepada pihak ketiga ketika proses perkara atau pembagian harta bersama dilangsungkan,

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KHI, Sita marital tidak menutup kemungkinan dilakukan jika seorang suami atau istri dalam hubungan perkawinan tanpa perceraian melakukan perbuatan yang membuat rugi dan mengancam harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya

Pasal 136 Ayat (2) KHI menguraikan bahwa sita marital ini hanya diberlakukan kepada suami atau istri yang masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada pengadilan agama.

Sita Eksekusi
Sita eksekusi merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Sita eksekusi dimaksudkan sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang didapatkan setelah barang yang disita dijual lelang. Sita eksekusi dilakukan jika tahap proses perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi.

Dalam sita eksekusi, jika sita jaminan telah dilakukan terlebih dahulu maka sita eksekusi berdasarkan hukum dengan sendirinya dihapuskan atau dikecualikan. Karena pada saat diletakkan sita jaminan, tidak dibutuhkan lagi sita eksekusi karena asas nya dengan sendiri nya berubah menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang disangkutkan memiliki putusan berkekuatan hukum yang tetap.

Jovan
PERSMA PANAH KIRANA FH UPH&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Penyitaan adalah tindakan di mana harta kekayaan tergugat secara paksa ditempatkan dalam keadaan penjagaan secara resmi berdasarkan perintah dari pengadilan atau hakim. Penyitaan bertujuan agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui tindakan jual beli atau penghibahan dan sebagainya.

Sita perdata berbeda dengan sita pidana, dalam sita pidana objek yang disita adalah sebatas benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau hasil dari tindak pidana; benda yang dipergunakan langsung atau khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan; dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana (Pasal 39 Ayat 1 KUHAP).

BACA JUGA: Bea Cukai Provinsi Aceh Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal


BACA JUGA: Operasi Nila Jaya 2022, Polisi Sita Sabu Cair Campuran Kopi dan Vape


Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang dapat disita dalam sita pidana adalah:


Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan


Di dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP dijelaskan, benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan dalam ayat (1).

Adapun beberapa jenis sita perdata,
Sita Jaminan
Pada pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata  berbunyi

&amp;ldquo;Segala barang barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan perikatan perorangan debitur itu.&amp;rdquo;

Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat yang berupa permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin terlaksananya putusan perdata dengan cara mencairkan atau menjual barang sitaan tersebut. barang debitur untuk memenuhi tuntutan penggugat.

M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa tujuan substantif penyitaan barang jaminan adalah untuk tidak menyalahgunakan atau menyita barang selama proses persidangan agar putusan dapat ditegakkan nantinya.

Sita Revindikasi
Syarat sita revindikasi diatur dalam Alinea Pertama Pasal 226 Herzien Inlandsch Reglement (&amp;ldquo;HIR&amp;rdquo;) dan Pasal 714 Reglement op de Rechtsvordering (&amp;ldquo;Rv&amp;rdquo;), antara lain:
Sita dilakukan terhadap benda bergerak
Pemohon merupakan pemilik barang
Barang dikuasai oleh tergugat tanpa hak jual beli maupun pinjam meminjam
Barang yang hendak disita disebut dengan saksama

Sita ini termasuk kelompok sita yang khusus dikarenakan objek sita dan posisi penggugat atas objek itu:

-Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain
-Objek berada di tangan atau dikuasai orang lain tanpa hak
-Permohonan sita diajukan oleh pemilik dari objek yang disita untuk dikembalikan kepada kepada pemilik.

Jadi, dapat disimpulkan revindikasi merupakan upaya pemilik objek yang sah untuk menuntut kembali objek yang dimilikinya dari pemegang yang menguasai objek tanpa hak.


Sita Marital
Sita marital biasa disebut juga dengan nama sita harta bersama. Sita marital ini bertujuan untuk membekukan harta dari pasangan suami istri melalui tindakan penyitaan, yang dimana agar harta tidak berpindah kepada pihak ketiga ketika proses perkara atau pembagian harta bersama dilangsungkan,

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KHI, Sita marital tidak menutup kemungkinan dilakukan jika seorang suami atau istri dalam hubungan perkawinan tanpa perceraian melakukan perbuatan yang membuat rugi dan mengancam harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya

Pasal 136 Ayat (2) KHI menguraikan bahwa sita marital ini hanya diberlakukan kepada suami atau istri yang masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada pengadilan agama.

Sita Eksekusi
Sita eksekusi merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Sita eksekusi dimaksudkan sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang didapatkan setelah barang yang disita dijual lelang. Sita eksekusi dilakukan jika tahap proses perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi.

Dalam sita eksekusi, jika sita jaminan telah dilakukan terlebih dahulu maka sita eksekusi berdasarkan hukum dengan sendirinya dihapuskan atau dikecualikan. Karena pada saat diletakkan sita jaminan, tidak dibutuhkan lagi sita eksekusi karena asas nya dengan sendiri nya berubah menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang disangkutkan memiliki putusan berkekuatan hukum yang tetap.

Jovan
PERSMA PANAH KIRANA FH UPH&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
