<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meskipun Ada ETLE, 4 Pelanggaran Ini Tetap Akan Ditindak Penilangan Manual</title><description>Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728469/meskipun-ada-etle-4-pelanggaran-ini-tetap-akan-ditindak-penilangan-manual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728469/meskipun-ada-etle-4-pelanggaran-ini-tetap-akan-ditindak-penilangan-manual"/><item><title>Meskipun Ada ETLE, 4 Pelanggaran Ini Tetap Akan Ditindak Penilangan Manual</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728469/meskipun-ada-etle-4-pelanggaran-ini-tetap-akan-ditindak-penilangan-manual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728469/meskipun-ada-etle-4-pelanggaran-ini-tetap-akan-ditindak-penilangan-manual</guid><pubDate>Jum'at 16 Desember 2022 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/16/338/2728469/meskipun-ada-etle-4-pelanggaran-ini-tetap-akan-ditindak-penilangan-manual-tw3024eTHe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/16/338/2728469/meskipun-ada-etle-4-pelanggaran-ini-tetap-akan-ditindak-penilangan-manual-tw3024eTHe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

BACA JUGA:Berikut Denda Tilang ETLE, Menggunakan HP Didenda Rp750 Ribu

&quot;Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar,&quot; kata Agung sat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

BACA JUGA:Berikut Denda Tilang ETLE, Menggunakan HP Didenda Rp750 Ribu

&quot;Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar,&quot; kata Agung sat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
</content:encoded></item></channel></rss>
