<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakai Pelat Nopol Dinas Palsu Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Ditilang</title><description>Pakai nopol dinas palsu untuk menghindari ganjil-genap, pengemudi ditilang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728511/pakai-pelat-nopol-dinas-palsu-hindari-ganjil-genap-pengemudi-ditilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728511/pakai-pelat-nopol-dinas-palsu-hindari-ganjil-genap-pengemudi-ditilang"/><item><title>Pakai Pelat Nopol Dinas Palsu Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Ditilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728511/pakai-pelat-nopol-dinas-palsu-hindari-ganjil-genap-pengemudi-ditilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/16/338/2728511/pakai-pelat-nopol-dinas-palsu-hindari-ganjil-genap-pengemudi-ditilang</guid><pubDate>Jum'at 16 Desember 2022 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/16/338/2728511/pakai-pelat-nopol-dinas-palsu-hindari-ganjil-genap-pengemudi-ditilang-pCv9blKYsF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakai pelat nomor dinas palsu, pengemudi ditilang. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/16/338/2728511/pakai-pelat-nopol-dinas-palsu-hindari-ganjil-genap-pengemudi-ditilang-pCv9blKYsF.jpg</image><title>Pakai pelat nomor dinas palsu, pengemudi ditilang. (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polisi melakukan tilang manual terhadap pengemudi mobil Toyota Innova di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Pengemudi terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B 1026 POF untuk menghindari e-TLE.

Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana mengatakan, pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi.


&quot;Memakai nomor polisi palsu. Karena TNKB-nya enggak sesuai peruntukan,&quot; kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Dia mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan untuk menghindari e-TLE. Pengemudi mengetahui menggunakan nomor polisi yang asli akan melanggar aturan ganjil genap.

&quot;Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut (menggunakan plat dinas palsu) untuk menghindari ganjil-genap dan kamera e-TLE,&quot; ucapnya.

Dengan pemasangan nopol palsu tersebut, pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita polisi.

BACA JUGA:Wow! 250 Kendaraan Kena Tilang ELTE Mobile Setiap Hari

&quot;Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan plat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280,&quot; jelasnya.


Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile, pihaknya tetap melakukan tilang pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

&quot;Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar,&quot; kata Agung.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi melakukan tilang manual terhadap pengemudi mobil Toyota Innova di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Pengemudi terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B 1026 POF untuk menghindari e-TLE.

Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana mengatakan, pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi.


&quot;Memakai nomor polisi palsu. Karena TNKB-nya enggak sesuai peruntukan,&quot; kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Dia mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan untuk menghindari e-TLE. Pengemudi mengetahui menggunakan nomor polisi yang asli akan melanggar aturan ganjil genap.

&quot;Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut (menggunakan plat dinas palsu) untuk menghindari ganjil-genap dan kamera e-TLE,&quot; ucapnya.

Dengan pemasangan nopol palsu tersebut, pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita polisi.

BACA JUGA:Wow! 250 Kendaraan Kena Tilang ELTE Mobile Setiap Hari

&quot;Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan plat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280,&quot; jelasnya.


Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile, pihaknya tetap melakukan tilang pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

&quot;Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar,&quot; kata Agung.
</content:encoded></item></channel></rss>
