<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Mafia Tanah, Mantan Kades di Jambi Ditangkap Kejari</title><description>Mantan kepala desa (kades) di Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/340/2728323/jadi-mafia-tanah-mantan-kades-di-jambi-ditangkap-kejari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/16/340/2728323/jadi-mafia-tanah-mantan-kades-di-jambi-ditangkap-kejari"/><item><title>Jadi Mafia Tanah, Mantan Kades di Jambi Ditangkap Kejari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/16/340/2728323/jadi-mafia-tanah-mantan-kades-di-jambi-ditangkap-kejari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/16/340/2728323/jadi-mafia-tanah-mantan-kades-di-jambi-ditangkap-kejari</guid><pubDate>Jum'at 16 Desember 2022 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/16/340/2728323/jadi-mafia-tanah-mantan-kades-di-jambi-ditangkap-kejari-gVyQWpJAOZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kades di Muarojambi, Jambi ditangkap Kejari (Foto: Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/16/340/2728323/jadi-mafia-tanah-mantan-kades-di-jambi-ditangkap-kejari-gVyQWpJAOZ.jpg</image><title>Mantan Kades di Muarojambi, Jambi ditangkap Kejari (Foto: Azhari Sultan)</title></images><description>MUAROJAMBI - Mantan kepala desa (kades) di Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap tim penyidik Kejari Muarojambi. Dia diduga terlibat mafia tanah.

Tidak main-main, mantan Kades Sumber Agung berinisial S tersebut menjual aset tanah negara di wilayahnya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Menteri ATR Mantan Panglima TNI: Datangi Mafia Tanah, Nyingkir Semuanya&amp;nbsp;
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kami mengatakan, mantan kades ini ditangkap tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muarojambi pada Kamis sore kemarin.

&quot;Dalam aksinya tersangka S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentang mafia tanah dengan menjual tanah milik negara,&quot; ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Tersangka beralasan, katanya, untuk biaya pengganti tanah garapan yang kini menjadi aset milik Sumber Agung, Kabupaten Muarojambi.

Menurutnya, lahan yang telah dijual kepada warga tersebut sebelumnya merupakan tanah milik negara.

&quot;Tanah yang dijual oknum kades ini diperuntukkan untuk program transmigrasi di Kabupaten Muarojambi sekitar tahun 1990 lalu,&quot; ujar Kamin.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Ingatkan Mafia Tanah Tak Hanya Sasar Tanah Kosong&amp;nbsp;
Akibat ulah tidak bertanggung jawab S yang menjual tanah desa sekitar 30 hektare, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk proses selanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi.
</description><content:encoded>MUAROJAMBI - Mantan kepala desa (kades) di Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap tim penyidik Kejari Muarojambi. Dia diduga terlibat mafia tanah.

Tidak main-main, mantan Kades Sumber Agung berinisial S tersebut menjual aset tanah negara di wilayahnya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Menteri ATR Mantan Panglima TNI: Datangi Mafia Tanah, Nyingkir Semuanya&amp;nbsp;
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kami mengatakan, mantan kades ini ditangkap tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muarojambi pada Kamis sore kemarin.

&quot;Dalam aksinya tersangka S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentang mafia tanah dengan menjual tanah milik negara,&quot; ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Tersangka beralasan, katanya, untuk biaya pengganti tanah garapan yang kini menjadi aset milik Sumber Agung, Kabupaten Muarojambi.

Menurutnya, lahan yang telah dijual kepada warga tersebut sebelumnya merupakan tanah milik negara.

&quot;Tanah yang dijual oknum kades ini diperuntukkan untuk program transmigrasi di Kabupaten Muarojambi sekitar tahun 1990 lalu,&quot; ujar Kamin.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Ingatkan Mafia Tanah Tak Hanya Sasar Tanah Kosong&amp;nbsp;
Akibat ulah tidak bertanggung jawab S yang menjual tanah desa sekitar 30 hektare, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk proses selanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi.
</content:encoded></item></channel></rss>
