<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Pasal Zina KUHP Baru, DPR Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice</title><description>Komisi III DPR menyoroti kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/17/337/2728935/soal-pasal-zina-kuhp-baru-dpr-minta-polisi-kedepankan-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/12/17/337/2728935/soal-pasal-zina-kuhp-baru-dpr-minta-polisi-kedepankan-restorative-justice"/><item><title>Soal Pasal Zina KUHP Baru, DPR Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/12/17/337/2728935/soal-pasal-zina-kuhp-baru-dpr-minta-polisi-kedepankan-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/12/17/337/2728935/soal-pasal-zina-kuhp-baru-dpr-minta-polisi-kedepankan-restorative-justice</guid><pubDate>Sabtu 17 Desember 2022 10:17 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/17/337/2728935/soal-pasal-zina-kuhp-baru-dpr-minta-polisi-kedepankan-restorative-justice-LU2f7c3KSE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: DPR.go.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/17/337/2728935/soal-pasal-zina-kuhp-baru-dpr-minta-polisi-kedepankan-restorative-justice-LU2f7c3KSE.jpg</image><title>Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: DPR.go.id)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Salah satunya, mengenai pasal perzinahan dan kohabitasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pun menyampaikan maaf kepada masyarakat jika KUHP baru dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.
BACA JUGA:Polisi Bebaskan 29 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak KUHP di Bandung&amp;nbsp;
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restoratif justice dalam penanganan pidana.

&quot;Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,&amp;rdquo; kata Sahroni, Jumat (16/12/2022).

Politikus Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal.

&amp;ldquo;Sebab, restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Baru, Mahfud MD: Belum Baca Sudah Ribut!
Sahroni menambahkan, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Ia pun mencontohkan bahwa restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.

&amp;ldquo;Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Salah satunya, mengenai pasal perzinahan dan kohabitasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pun menyampaikan maaf kepada masyarakat jika KUHP baru dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.
BACA JUGA:Polisi Bebaskan 29 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak KUHP di Bandung&amp;nbsp;
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restoratif justice dalam penanganan pidana.

&quot;Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,&amp;rdquo; kata Sahroni, Jumat (16/12/2022).

Politikus Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal.

&amp;ldquo;Sebab, restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Baru, Mahfud MD: Belum Baca Sudah Ribut!
Sahroni menambahkan, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Ia pun mencontohkan bahwa restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.

&amp;ldquo;Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
